DPRD Babel Pasang Target Perda IPR Selesai Sebelum Lebaran Idul Fitri
January 19, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat paripurna, terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan pertambangan mineral, Senin (19/1/2026).

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Target kita, sebelum lebaran ini sudah disahkan. Hal ini karena menjadi salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat, supaya ada kepastian hukum," ujar Didit Srigusjaya.

Diketahui tiga daerah yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan telah mengantoni izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Untuk luasannya pun yakni Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.

"Untuk Kabupaten lainnya ini menjadi permasalahan, jika ini sudah disahkan berarti IPR ini masih hanya berlaku bagi tiga kabupaten. Perlu diingatkan bahwa yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur, bukan DPRD Provinsi, tapi ialah Bupati setempat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum, sedangkan Gubernur tugasnya izin teknisnya," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Bangka Belitung, khususnya terkait dengan sanksi yang dicantumkan dalam Perda IPR nantinya.

"Ini perlu dilakukan agar nanti Perda ini bukan hanya hasilnya diambil, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR ini nanti," ucapnya.

Sementara itu pihaknya juga mendorong eksekutif, untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat evaluasi yang akan dilakukan oleh pusat nantinya.

"Kadang-kadang evaluasi hampir tiga bulan hingga 4 bulan, kalau bisa lebih cepat lebih bagus karena ini sangat dibutuhkan masyarakat Bangka Belitung. Insyaallah inilah solusi tentang permasalahan pertambangan rakyat, ada kepastian hukumnya tapi di wilayah IPR," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.