Ini Alasan Noel Sebut Dirinya Gembong Korupsi, 'Saya Perintahkan Kementerian Lakukan Korupsi Massal'
January 19, 2026 03:27 PM

 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel meluapkan kekesalannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menarasikannya sebagai gembong korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel menilai narasi yang dibangun KPK berlebihan dan sarat rekayasa. Ia bahkan menyampaikan pernyataan bernada sarkas terkait tudingan tersebut.

Ia juga menyinggung tudingan kepemilikan puluhan kendaraan mewah yang dikaitkan dengan kasus tersebut.

Noel menyebut dirinya tidak membantah isu 32 mobil yang disebut-sebut diparkir di rumahnya, meski pernyataannya kembali disampaikan dengan nada sindiran.

Noel berharap apa yang ia sebut sebagai “orkestrasi berbasis kebohongan” oleh KPK dapat dihentikan.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan KPK bertentangan dengan semangat pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra memastikan perkara Noel telah teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sidang dakwaan digelar Senin (19/1/2026) dengan majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana, serta anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain Noel, 10 terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama.

Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan pemerasan melalui praktik penggelembungan biaya penerbitan sertifikat K3. KPK mengungkap biaya resmi sertifikasi sebesar Rp 275 ribu dinaikkan hingga Rp 6 juta.

Total selisih pembayaran disebut mencapai Rp 81 miliar, dengan sekitar Rp 3 miliar diduga mengalir kepada Noel.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.