Mengaku Sempat Pusing dan Muntah, Driver Gocar Kehilangan Mobil Saat ke Toilet di SPBU Panawangan
January 19, 2026 03:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Korban pencurian kendaraan yang juga driver Gocar di SPBU Panawangan, Asep Surya, mengaku sempat mengalami kondisi tidak sadar dan pusing berat sebelum mobilnya dibawa kabur oleh pelaku pada Rabu (14/1/2026) malam.

Asep menuturkan, awalnya ia mempercayakan kemudi kepada salah satu pelaku karena merasa pusing dan mual.

“Saya suruh dia yang nyupir karena saya sudah pusing. Sepanjang jalan saya kayak enggak sadar, terus dibawa ke jalan-jalan yang jelek,” ujar Asep saat ditemui di Mapolres Ciamis, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, beberapa kali ia tersadar dan merasa rute yang dilalui tidak masuk akal jika menuju ke Ciamis.

“Saya sempat bilang, ‘kok ke Ciamis jalannya jelek, enggak mungkin’. Jalan ke Ciamis itu harusnya mulus,” ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Kronologi Taksi Online Daihatsu Sigra Putih Hilang di SPBU, Polres Ciamis Berhasil Ungkap

Asep mengaku ingin kembali mengambil alih kemudi saat tiba di wilayah Panawangan. 

Namun kondisinya kembali drop hingga muntah-muntah, sehingga memutuskan berhenti di SPBU untuk ke toilet.

“Nah pas saya ke WC itu, pulang-pulang mobil sudah enggak ada,” katanya.

Dalam kondisi lemas dan pusing, Asep langsung meminta bantuan penjaga toilet untuk meminjam handphone. 

Ia kemudian menghubungi istrinya dan meminta nomor pemilik kendaraan guna melakukan pelacakan GPS.

“Saya minta tolong dipantau GPS karena mobil dibawa kabur. Setelah itu saya minta ojek dianter ke Polsek Panawangan,” jelasnya.

Asep menyebut penanganan kepolisian berlangsung cepat. Setelah koordinasi antara Polsek Panawangan dan Polres Ciamis, tim Unit Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Alhamdulillah responsnya cepat. Kurang dari 12 jam pelaku sudah hampir semuanya diamankan. Pelaku terakhir juga berhasil ditangkap di Cirebon,” ungkap Asep.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ciamis atas kesigapan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim dan tim Resmob Polres Ciamis. Sebagai masyarakat, saya merasa sangat terbantu dan merasa aman,” tuturnya.

Baca juga: Polres Ciamis Dapat Karangan Bunga karena Ungkap Pencurian Taksi Online

Dua pelaku berinisial DP warga Kabupaten Kuningan dan N warga Kabupaten Karawang yang diketahui merupakan residivis, nekat membawa kabur mobil Daihatsu Sigra dan ponsel milik korban saat berhenti di SPBU.

Saat ini, kedua pelaku yang sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali itu terlah diamankan di Polres Ciamis dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelum melakukan aksinya di Ciamis, mereka juga sempat dihukum dengan kasus yang sama di Lapas Klaten dan juga telah melakukan aksi pencurian itu di wilayah Yogyakarta, Klaten dan Surakarta.

Kronologi Pencurian

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra menjelaskan, tindak pidana ini bermula saat salah satu pelaku berinisial DP memesan layanan Gocar dari Indomaret Beber, Kabupaten Cirebon, dengan tujuan awal ke Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

“Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban makan bersama dan kemudian mengarang cerita ingin menemui orang pintar di wilayah Ciamis. Pelaku juga meminta perjalanan dilakukan secara offline dan korban menyetujuinya,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana dan Kasat Reskrim, AKP Carsono, Senin (19/1/2026).

Setelah itu, pelaku mengajak korban menjemput rekannya yang berinisial N di SPBU Bandorasa. 

Di lokasi tersebut, pelaku meminta agar N yang mengemudikan kendaraan korban, yakni Daihatsu Sigra putih bernopol Z-1591-HN.

Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ciamis. 

Namun setibanya di SPBU Panawangan, korban berhenti sejenak untuk buang air kecil ke toilet. 

Saat korban berada di dalam kamar mandi, kedua pelaku justru membawa kabur mobil beserta kunci kontak dan satu unit handphone Samsung A12 warna biru milik korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone,” jelas AKBP Hidayatullah.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pagi harinya, pada Kamis (15/1/2026) petugas mendapatkan informasi keberadaan kendaraan korban di wilayah Garut. 

Mobil tersebut ditemukan terparkir di sebuah kontrakan. Saat hendak mengambil kendaraan, pelaku berusaha melarikan diri.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku DP, sementara pelaku N sempat kabur,” ungkapnya.

Pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan di wilayah Cirebon dan sempat dilakukan tindakan tegas yang terukur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan saling mengenal saat menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten.

Keduanya merupakan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas Provinsi yang juga pernah melakukan aksi serupa di Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya kendaraan korban, dua unit handphone, STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.(*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.