MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
January 19, 2026 03:35 PM

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice.

Baca juga: Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

MK berpandangan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, gugatan, laporan, atau tuntutan hukum atas karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.

Meski demikian, putusan ini tidak disepakati secara bulat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.