Paripurna Sahkan Agus Priyanggodo Ketua DPRD Banyumas, Gantikan Subagyo
January 19, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Agus Prianggodo atau yang akrab disapa Nova, akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna Terbuka yang digelar di Gedung DPRD Banyumas, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz.

Baca juga: BREAKING NEWS: Agus Prianggodo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas Periode 2024 - 2029

Penetapan Nova merupakan tindak lanjut dari pergantian antarwaktu pimpinan dewan.

Hal ini menyusul kondisi Ketua DPRD sebelumnya, Subagyo S.Pd., M.Si., yang dinyatakan berhalangan menjalankan tugas lebih dari 30 hari akibat masalah kesehatan.

"Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan, Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo," jelas Imam Ahfaz dalam forum tersebut.

Dasar Hukum

Imam menjelaskan, keputusan ini mengacu pada surat usulan resmi dari DPC PDI Perjuangan Banyumas tertanggal 14 Januari 2026.

Secara regulasi, proses ini telah sesuai dengan Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Aturan tersebut mengatur secara rinci tata cara pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui mekanisme rapat paripurna.

Menunggu SK Gubernur

Meski telah ditetapkan di tingkat kabupaten, Nova belum bisa langsung memegang palu pimpinan hari ini.

Masih ada tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pelantikan resmi.

"Hasil rapat paripurna akan diteruskan kepada Bupati Banyumas untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pelantikan," terang Imam.

Tahap akhir dari proses ini adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

Seluruh rangkaian proses birokrasi ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Rinciannya, setiap tahapan—baik di tingkat Bupati maupun Gubernur—memiliki batas waktu proses maksimal tujuh hari kerja sesuai aturan perundang-undangan. (Tribunbanyumas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.