TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penikaman terhadap Joel Tanos?.
Kasus yang bikin heboh di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2025 tersebut, kini memasuki tahap peradilan.
Senin (19/1/2026), sidang kasus penikaman berujung kematian terhadap Joel Tanos digelar di ruang Prof R. Soebekti, S. H, Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Joel Tanos dikabarkan merupakan cucu konglomerat dari owner PT Marga Dwita Guna, sebuah perusahaan konstruksi besar berskala nasional yang dikenal luas di sektor infrastruktur.
Konglomerat adalah kombinasi dari dua perusahaan atau lebih yang menjalin bisnis yang secara keseluruhan berbeda yang jatuh di bawah satu kelompok perusahaan, biasanya melibatkan sebuah perusahaan induk dan beberapa subsidier.
Sering kali, sebuah konglomerat adalah sebuah perusahaan multi-industri.
Keluarga Joel Tanos punya reputasi di lingkup bisnis dan sosial di Sulut hingga beberapa kalangan menjuluki keluarga mereka sebagai bagian dari 9 Naga Sulut.
Update terbaru kasus Joel Tanos yakni para terdakwa mengikuti sidang.
Sidang menghadirkan tiga saksi untuk dua terdakwa.
Kedua terdakwa yakni AMR dan EDS.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Estafana Purwanto.
Mustari Ali tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ali kepada Tribun Manado usai sidang menuturkan, sidang kali ini sudah yang keempat.
"Ini yang keempat," katanya.
Ungkap dia, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi berkas.
Total sudah ada 10 saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
"Jumlah keseluruhan untuk saksi berkas adalah 16," katanya.
Ungkap dia, para terdakwa didakwa dakwaan berlapis.
Yakni 340 338 170 351.
"Didakwa dakwaan berlapis," kata dia.
Sebutnya, salah satu pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana.
Penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.
Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18).
Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibua
Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA.
Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.
“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.
Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang.
Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.
Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya. (Art)