Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang pengemudi sebuah mobil yang melawan arus di jalan keluar (off ramp) tol di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dhono Vernandhie dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang melawan arus jenis Honda dengan pelat nomor D 1671 UBH.

"Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB," katanya.

Dia mengatakan, pengemudi mobil tersebut akhirnya dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Setelah kami menemukan kendaraan tersebut. Kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang," ucap Dhanar.

Ia menambahkan alasan sopir melawan arus karena tidak tahu jalan dan tidak memperhatikan rambu lalu lintas.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial melalui akun @indie.driver yang diunggah pada Sabtu (17/1), terlihat sebuah mobil masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet.

"Sebuah mobil terekam kamera dasbor, lawan arah di jalan keluar Tebet Tol Dalam Kota, Sabtu (17/1). Tindakan ngawur dan membahayakan itu diduga agar tak bayar tarif Tol Dalkot sebesar Rp11.000," tulis akun tersebut.

Pengendara mobil yang tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, ditilang di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Berdasarkan aturan Ditlantas dan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku, pengendara mobil yang melawan arus atau arah melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dikenakan sanksi denda tilang maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sementara mobil yang masuk jalan tol tidak sesuai aturan bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) (denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan untuk pelanggaran rambu).

Serta aturan khusus di PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol untuk denda dan pemblokiran STNK bagi yang tidak membayar tol.