Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Fatayat NU Cabang Sumenep menyorot tajam kasus dugaan pencabulan balita yang diduga dilakukan pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten setempat.
Ketua Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep, Juwairiyah menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian damai dalam kasus tersebut dan memilih mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Tindak asusila, apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak bisa diselesaikan dengan damai. Ini kejahatan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Juwairiyah, Jumat (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah bibi korban mengadukan peristiwa pencabulan ke Hotline Malate Center Fatayat NU.
"Pengaduan masuk saat kami sedang rapat. Kami langsung sepakat untuk mengawal kasus ini dan melakukan pendampingan kepada korban serta orang tuanya," katanya.
Baca juga: Mapolres Sumenep Dikepung Massa, Tuntut Keberpihakan Polisi soal Dugaan Pencabulan Anak
Dalam proses pendampingan, Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep tidak bekerja sendiri.
Mereka berkolaborasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), serta salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Sumenep.
"Kami satu tim dengan tujuan yang sama, memastikan korban mendapat pendampingan dan proses hukum berjalan sampai tuntas," jelasnya.
Juwairiyah juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap orang tua korban yang menolak upaya damai yang sempat ditawarkan oleh pihak keluarga terduga pelaku.
Menurutnya, praktik penyelesaian damai justru berpotensi melanggengkan kejahatan seksual dan tidak memberikan efek jera.
"Ini bukan aib, ini kejahatan. Negara punya aturan untuk menindak pelaku agar ada efek jera dan tidak terjadi pembiaran," tegasnya.
Ia pun mengimbau para korban tindak kekerasan seksual agar tidak takut untuk melapor dan berbicara.
"Korban harus berani bicara. Kalau kasus seperti ini ditutup-tutupi, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP, berinisial MH asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diduga mencabuli tetangganya sendiri bocah perempuan berusia 4 tahun.
Atas dugaan perbuatan tersebut, MH dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026.
Kronologi awal yang diceritakan ayah korban, S (39) bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya itu pertama kali diketahui saat dirinya masih bekerja di Jakarta.
S menjelaskan, ia dan istrinya bekerja merantau ke Jakarta, sementara anak ketiganya yang menjadi korban dugaan pencabulan itu tinggal bersama nenek dan dua kakaknya.
Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya, yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian tertentu dan terlihat tidak nyaman.
Dari keterangan yang diterima, keluarga menduga korban telah mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Mendengar kabar itu ya kami kaget dan khawatir dengan kondisi anak di desa," tutur S pada Senin (12/1/2026).
S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep setelah menerima kabar tersebut.
Namun, karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026 untuk menindaklanjutinya.
Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga pelaku untuk meminta klarifikasi.
Namun, tidak diperoleh pengakuan atas dugaan peristiwa tersebut.
Kemudian, untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding.
"Hasil pemeriksaan awal, ada kondisi yang perlu mendapat penanganan medis. Dari situ kami memutuskan menempuh jalur hukum," ucapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," kata Agus Rusdyanto.