TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan sikap tegas menjelang persidangan perdananya.
Di tengah jeratan kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel menegaskan tidak akan menuntut keistimewaan hukum, termasuk hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Duduk di kursi pengunjung sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Noel menyatakan bahwa dirinya tidak ingin membebani kepala negara dengan urusan pribadinya.
"Nggak usah lah. Presiden jangan dibebani hak kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar Noel dengan nada tenang namun tegas.
Noel juga mengungkapkan bahwa dirinya secara sadar membatasi komunikasi dengan lingkaran dalam (ring 1) Istana Negara.
Langkah ini diambilnya demi menjaga kredibilitas Presiden dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baginya, masalah yang ia hadapi adalah persoalan kecil yang tidak seharusnya menyeret institusi kepresidenan.
Sambil menanti majelis hakim membuka persidangan, ia kembali menekankan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum secara mandiri tanpa bantuan hak prerogatif Presiden.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Hari Ini Jalani Sidang Perdana Korupsi Sertifikasi K3
Baca juga: Firasat dan Permintaan Maaf Terakhir Pramugari Esther, Korban Pesawat Jatuh
Baca juga: Relawan Sebut Jokowi Tak Pendendam Usai Eggi Sudjana dan DHL Bebas Lewat RJ di Kasus Ijazah
"Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya," pungkasnya.
Langkah Noel ini menarik perhatian publik karena jarang sekali figur publik yang terseret kasus besar secara terbuka menolak kemungkinan campur tangan politik atau permohonan penghentian perkara melalui hak abolisi.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menuding ada keterlibatan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang menyebabkan dia tersangkut kasus korupsi sertifikasi K3.
Adapun hal itu diungkapkan Noel jelang menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel yang duduk di kursi pengunjung sebelum sidang awalnya menuding ada pihak yang sengaja melabelkan dirinya sebagai gembong koruptor atas perkara yang menjeratnya tersebut.
"Harapannya sih bebas, tapi ketika sudah diorkestrasikan sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor," kata Noel.
Terkait hal ini, Ia pun lantas menuding terdapat partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang disebutnya terlibat dalam pembentukan orkestra yang dia maksud.
"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," katanya.
Namun ketika ditanya mengenai nama parpol dan ormas yang ia maksud, Noel enggan membeberkan lebih lanjut.
Ia menyatakan akan mengungkap nama partai dan ormas yang dia maksud pada sidang lanjutan pekan depan.
"Senen depan saya kasih tau partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu (dulu) warnanya, clue-nya. Yang jelas partai dan ormas. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya apa ormasnya juga," jelasnya.
Baca juga: Alphard Sitaan KPK dari Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, Jubir: Mobil Sewaan untuk Operasional
Baca juga: Pengakuan Siswi SMK di Jambi Terkait Penyebab Pengeroyokan Guru, Tak Terima Profesi Ayah Dihina
Selain itu Noel juga mengatakan dirinya merasa telah diselamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kalau saya masih di luar mungkin gak tahu lah. Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makannya saya bilang ada partai dan ormas," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 20-21 Januari 2026, Dominan Berawan
Baca juga: Firasat dan Permintaan Maaf Terakhir Pramugari Esther, Korban Pesawat Jatuh
Baca juga: Empat Kali Edarkan Sabu, Rendra Pratama Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 602 Gram Sabu