Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax DJP
January 19, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Cara lapor SPT tahunan 2025 lewat Coretax DJB Pajak.

Untuk itu, wajib pajak harus mendaftar dan melakukan aktivasi akun Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak segera melakukan daftar Coretax DJP dan melakukan cara aktivasi Coretax agar bisa mengakses layanan perpajakan online tanpa kendala.

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat.

Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax dan mendapatkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai verifikasi untuk tanda tangan elektronik pada pelaporan dan dokumen perpajakan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 20-21 Januari 2026, Dominan Berawan

Baca juga: Relawan Sebut Jokowi Tak Pendendam Usai Eggi Sudjana dan DHL Bebas Lewat RJ di Kasus Ijazah

Cara daftar dan aktivasi Coretax

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, berikut cara daftar akun Coretax DJP dan aktivasi yang harus dilakukan:

- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

- Masukkan NPWP dan klik Cari.

- Isi alamat email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online.

-Lakukan verifikasi identitas dengan foto selfie.

- Baca dan centang pernyataan, kemudian klik Simpan.

- Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.

- Lakukan login Coretax Pajak menggunakan kata sandi sementara.

- Pada login pertama, wajib pajak wajib mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Baca juga: Potensi Hujan Harian di Provinsi Jambi Periode 19-25 Januari 2026, Didominasi Cuaca Berawan

Baca juga: Daftar 12 Nama Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional: Anak Hotman Paris-Vokalis Band Letto

Setelah proses ini selesai, akun sudah aktif dan dapat digunakan untuk login Coretax pribadi maupun layanan perpajakan lainnya.

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi melalui Coretax dengan langkah berikut:

- Login Coretax, masuk ke menu Portal Saya.

- Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.

- Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.

- Centang pernyataan dan klik Kirim.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.

Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi di menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu pastikan status berubah menjadi VALID.

• Potensi Hujan Harian di Provinsi Jambi Periode 19-25 Januari 2026, Didominasi Cuaca Berawan

Cara lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan cara berikut:

- Masuk ke submenu Buat Konsep SPT.

- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

- Tentukan jenis SPT Tahunan untuk periode Januari–Desember 2025.

- Pilih model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT.

- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir, yaitu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.