Tertangkap Tangan Mencuri, Residivis Curat di Toboali Nyaris Dihajar Warga
January 19, 2026 05:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria diduga pelaku pencurian nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan saat beraksi di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Sabtu (17/1/2026) pagi.

Teriakan warga memecah kesunyian kawasan permukiman saat terduga pelaku mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran singkat pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula bilang pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang terduga pelaku inisial AE (21) warga Kelurahan Teladan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Hal itu setelah AE tertangkap tangan diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Teladan beberapa waktu lalu.

“Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Teladan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (19/1/2026).

Bagas Dyas Maula membeberkan pelaku diamankan warga di Kelurahan Teladan pada Sabtu (17/12026) kemarin sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu, korban inisial KS mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian. Korban menyadari rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dan sejumlah barang berharga hampir dicuri. Belum sempat berhasil sepenuhnya karena aksinya diketahui warga, pelaku langsung lari tunggang langgang dan meninggalkan barang bukti di lokasi.

Warga yang mendengar teriakan pencurian langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Usai dibekuk warga pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Diketahui pelaku merupakan warga setempat dan merupakan tetangga dekat korban.

“Setelah tertangkap masyarakat langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagas.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik kepolisian akhirnya berhasil melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Toboali. Petugas turut menemukan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Lalu, beberapa helai pakaian, emas seberat tiga gram, serta satu buah tas berwarna coklat. 

Seluruh barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama berada di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan, dengan waktu kejadian pada Senin (5/1/2026) Sementara TKP kedua terjadi di Jalan H. Agus Salim pada Sabtu (17/1/2026). Kedua lokasi tersebut diketahui saling berdekatan. Pelaku merupakan tetangga dari para korban dan diduga telah melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap rumah-rumah yang menjadi sasaran pencurian.

“Pelaku sudah mengenal lingkungan sekitar dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Pada kejadian kedua, aksinya berhasil digagalkan karena tertangkap tangan oleh masyarakat,” paparnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban pada TKP pertama mengalami kerugian sekitar Rp5.050.000. Sementara pada TKP kedua, kerugian dapat diminimalisir karena pelaku keburu melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi sebelum akhirnya diamankan warga. Seperti diketahui pelaku juga merupakan seorang residivis kasus Curat yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Saat ini, AE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar,” ucap Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.