Polisi Gagalkan Peredaran Psikotropika Berkedok Toko Plastik di Jagakarsa
January 19, 2026 06:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran psikotropika atau obat-obatan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026).

Obat tersebut dijual oleh pria berinisial J (30) dengan kamuflase toko plastik.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga adanya peredaran obat psikotropika di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. 

"Di sana kami menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin," katanya, Senin (19/1/2026).

Menurut Rumangga, pihaknya menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.

Baca juga: Daftar 49 SMP/ MTs Swasta yang Masuk RSSG SMP 2026/2027

Barang bukti lain dari tangan pelaku satu Unit Handphone dan Uang hasil penjualan obat sebesar Rp 11 Juta.

"Obat berbahaya iti tidak ada izin edar," tuturnya.

Rumangga belum bisa menjelaskan lebih detail berapa lama J menjual obat tersebut.

Pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku guna mendapatkan informasi lebih detail lagi.

"J dan barang bukti sudah kami bawa ke Polda Metro," tandasnya. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.