Saksi Ungkap Daftar Proposal Titipan Penerima Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Menjerat Sri Purnomo
January 19, 2026 08:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Nyoman Rai Savitri, dan anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, hadir memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman.

Mereka diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, pada Senin (19/1/2026) untuk memperjelas perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.

Nyoman menjadi orang pertama yang diperiksa Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta.

Ada perintah kirim daftar desa wisata

Berdasarkan salinan dakwaan jaksa, Nyoman disebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh Raudi untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020. 

Daftar nama-nama itu lalu dikirimkan oleh Raudi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Nyoman. 

Dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi kali ini Nyoman telah mengakui adanya perintah tersebut.

"Raudi beberapa kali mengirim list calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Melinda Aritonang.

Dia mengungkapkan, daftar calon penerima dana hibah itu dikirimkan sebelum sosialisasi program hibah pariwisata dilaksanakan di Pendapa Parasamya pada 6 November 2020. 

Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon itu dilaksanakan, kemudian proposal diserahkan kepada dinas melalui saksi Karunia Anas.

Dalam dakwaan disebutkan peran Anas selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman dan tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020.

150 proposal titipan disetujui

Disampaikan Nyoman, jika keseluruhan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal dan 150 di antaranya disetujui.

Saat ditanya oleh hakim terkait penerima hibah itu semuanya adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan.

"Penerima yang dibawa Raudi, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," ujar Nyoman yang kini sudah purna PNS.

Ketika dicecar oleh hakim terkait kelayakan penerima sudah memenuhi aturan berdasarkan Peraturan Menteri, secara tegas Nyoman menjawab bahwa dari sudut pandang revitalisasi, tidak memenuhi aturan.

"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan maka seharusnya tidak masuk," kata saksi.

Nyoman melanjutkan, selain menyiapkan daftar penerima, Raudi juga berkali-kali mengirimkan chat berkaitan program hibah pariwisata. 

Di antaranya meminta supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana bisa segera dicairkan.

"(Raudi) juga minta ketemu, menanyakan apakah listnya bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di listnya tidak ada, minta agar hari ini cair," ungkap Nyoman.

Dalam perkara ini Hakim juga mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada tanggal 27 November 2020, sedangkan sosialisasi telah dilaksanakan pada 6 November. 

Nyoman menjawab hal itu dikarenakan sebelumnya sudah ada list proposal yang masuk. Dengan kata lain, list itu menjadi salah satu acuan.

"Dalam rapat juga dikatakan agar list bisa difasilitasi," kata saksi.

Dari keterangan saksi, proposal titipan dari Raudi itu diakomodir di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perbup 49/2020, khususnya poin d. 

Tanggapan Sri Purnomo

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas pernyataan yang menyebutkan dirinya beberapa kali mengikuti rapat mengenai hibah pariwisata.

“Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di Pendopo. Dan waktu itu sudah saya sampaikan agar sesuai aturan," kata mantan Bupati Sleman saat persidangan.

Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang mengatakan Bupati marah-marah karena dana hibah diberikan sebelum Pilkada. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.