Erwin Ardian, Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
Pengungkapan kasus korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menampar nurani publik. Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan 16 tersangka, sebagian besar ditahan, dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp 34,3 miliar. Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan potret pengkhianatan terhadap petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena melibatkan aparatur sipil negara, mulai dari penyuluh pertanian hingga pejabat struktural di dinas terkait. Bahkan, seorang camat aktif disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan penyelewengan. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga oleh oknum aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Secara faktual, kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah mencerminkan lemahnya sistem pengawasan distribusi pupuk subsidi selama bertahun-tahun. Penyelewengan terjadi di tiga kecamatan, melibatkan pengecer, distributor, hingga penyuluh pertanian, yang seharusnya berfungsi memastikan pupuk sampai ke tangan petani secara tepat sasaran. Ini bukan kejahatan kecil, melainkan kejahatan terstruktur dan sistematis.
Dampak dari praktik ini tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi langsung menghantam kehidupan petani. Kelangkaan pupuk, harga yang melonjak, serta distribusi yang tidak adil membuat produktivitas pertanian terhambat. Dalam konteks ketahanan pangan, korupsi pupuk subsidi adalah bentuk sabotase terhadap kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi daerah.
Kejaksaan patut diapresiasi atas langkah tegas dan berani dalam membongkar perkara ini, termasuk memanggil ulang saksi yang mangkir dan membuka peluang penetapan tersangka baru. Proses hukum harus terus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum, terlebih jika mereka adalah pejabat publik.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kasus ini mengungkap adanya celah besar dalam tata kelola distribusi pupuk subsidi, mulai dari perencanaan, verifikasi data, hingga pengawasan di lapangan. Sistem yang longgar membuka ruang bagi manipulasi data, pemalsuan laporan, dan permainan kuota pupuk di tingkat akar rumput.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk subsidi. Digitalisasi data petani, integrasi sistem antarinstansi, serta pemantauan berbasis teknologi menjadi keharusan, bukan pilihan. Tanpa reformasi sistem, kasus serupa berpotensi terus berulang di wilayah lain.
Selain itu, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal juga mutlak dilakukan. Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi. Mekanisme pengaduan publik harus dipermudah, dilindungi, dan ditindaklanjuti secara serius.
Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk membangun kembali etika birokrasi. Aparatur negara harus diingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan ladang untuk memperkaya diri. Pembinaan integritas, penegakan disiplin, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan aparatur agar tidak tergoda menyalahgunakan wewenang.
Akhirnya, korupsi pupuk subsidi bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi kejahatan moral dan sosial. Negara, aparat, dan masyarakat harus menjadikannya sebagai pelajaran berharga bahwa pembangunan pertanian tidak bisa dilepaskan dari tata kelola yang bersih dan berkeadilan. Tanpa itu, subsidi hanya akan menjadi komoditas, bukan solusi bagi kesejahteraan petani. (*)