TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pemkab Bondowoso Jawa Timur mencairkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) bagi seluruh perangkat desa sejak Januari 2026. Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp 6,8 miliar, ditambah pembayaran iuran BPJS Kesehatan perangkat desa sebesar kurang lebih Rp 111 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, mengatakan kebijakan ini jawaban atas keluhan yang selama ini muncul terkait keterlambatan pencairan Siltap dan pembayaran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dilakukan secara rapel.
Akibat sistem lama tersebut, perangkat desa yang sakit kerap mengalami kendala layanan BPJS Kesehatan pada awal tahun karena iuran belum dibayarkan.
“Atas perintah Pak Bupati mengupayakan bagaimana Siltap sudah bisa disalurkan mulai bulan Januari,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Lima Tahun Pasutri Bondowoso Hidup Bersama Tumpukan Sampah di Rumahnya
Mahfud menjelaskan, secara regulasi pencairan Siltap seharusnya dilakukan setelah APBDes masing-masing desa diunggah ke aplikasi Siskeudes. Namun, mulai tahun ini, sistem pencairan tidak lagi menggunakan pola tanggung renteng.
“Sekarang tidak kolektif. Kasihan kalau 200 desa sudah selesai, masih harus menunggu desa yang belum selesai,” jelasnya.
Dengan sistem baru tersebut, desa yang telah menyelesaikan input APBDes di Siskeudes dapat langsung menerima pencairan Siltap tanpa menunggu desa lainnya.
Berdasarkan data DPMD per 15 Januari 2026, sebanyak 206 desa telah mengunggah data ke aplikasi Siskeudes. Sementara tiga desa lainnya menyusul menyelesaikan input pada hari yang sama.
Baca juga: Bengkel Cat dan 3 Unit Mobil Terbakar di Bondowoso, Polisi : Diduga Konsleting Listrik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto, memastikan meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, alokasi Siltap dan BPJS Kesehatan perangkat desa tidak mengalami pengurangan.
“Anggaran tetap, yakni Rp6,8 miliar untuk Siltap dan sekitar Rp111 juta per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan perangkat desa di 209 desa se-Kabupaten Bondowoso,” kata Taufan.
Taufan mengatakan kebijakan pencairan Siltap bulanan merupakan komitmen Bupati Bondowoso, sekaligus bagian dari janji kampanye.
Baca juga: Hujan Deras hingga Banjir di Bondowoso, Aspal Terangkat dan 2 Rumah Tergenang di Gunungsari
“Mulai 2026 ini, gaji dibayarkan sesuai bulan berjalan, tidak lagi menunggu rapelan. Jadi tidak ada alasan pelayanan desa terhambat karena gaji belum dibayar,” ujarnya.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, pencairan Siltap tepat waktu menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
“Betul, ini bentuk komitmen kami sebagaimana visi dan misi menuju Bondowoso Berkah,” katanya.