Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: YARA Desak Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus SPBU BUMDesma Bener Meriah
Meski proses hukum telah berjalan lebih dari satu tahun dan hasil audit inspektorat telah dikantongi jaksa, hingga saat ini Kejari Bener Meriah belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Muhammad Dahlan menekankan bahwa pembangunan SPBU tersebut menggunakan dana desa sebesar Rp 6,9 miliar yang bersumber dari konsorsium 23 kampung.
"Kejari sudah memegang hasil audit dari Inspektorat dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Namun, sampai sekarang belum ada tersangka.
Kami minta Kejari segera bertindak agar kepercayaan publik tidak luntur," ujar Dahlan kepada TribunGayo.com, Senin (19/1/2026).
Dahlan juga mengkritik alasan-alasan non-teknis yang dinilai menghambat penyidikan.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPBU Bumdesma Kapan?, Ini Penjelasan Kejari Bener Meriah
Ia menyebut narasi bahwa bencana alam menjadi penghalang proses hukum sebagai hal yang tidak rasional.
"Jangan ada narasi subjektif bahwa penanganan perkara terhalang bencana. Kami meminta Kejari Bener Meriah menerapkan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, YARA meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh turun tangan memantau langsung penyidikan ini.
Hal ini dinilai penting agar kasus yang melibatkan hajat hidup orang banyak di tingkat desa ini mendapatkan perhatian serius hingga ke tingkat Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, kasus ini mulai diselidiki sejak Agustus 2024 menyusul temuan penyimpangan anggaran pada dana konsorsium BUMDes antar-kampung.
Langkah tegas Kejari Bener Meriah kini ditunggu sebagai bentuk komitmen terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna Oktober 2025 lalu, Presiden menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum (no untouchable) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi SPBU Bener Meriah Belum Ditetapkan, Ini Kata Kajari