Ketiga sosok yang memiliki nama Adit yakni Adityawarman, Muhammad Aditya dan Aditya Rizki Pradana.
Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan meninggal di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Adityawarman menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Martin dan Hasan Basri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Cucu Konglomerat Henry Pribadi Terlilit Tali Pembatas saat Meluncur di Lereng Ski Jepang
Dari kasus kematiannya ini, kedua tersangka kini dimejahijaukan dan tengah menjalani proses persidangan.
Lalu, Muhammad Aditya alias Adit (19), Mahasiswa Polman Babel yang ditemukan meninggal dunia usai tenggelam di pantai saat sedang berenang pada, Selasa (12/1/2026).
Jenazah Adit berhasil ditemukan tak jauh dari titik lokasi dirinya dinyatakan hilang tenggelam di perairan Pantai Mulkan Lama (Pantai Batu Belayar), dekat kawasan Pantai Teluk Uber, Rabu (14/1/2026) pagi sekira pukul 06.20 WIB.
Kemudian, Aditya Rizki Pradana, anak mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer terseret dugaan korupsi mafia tanah di Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aditya, mantan Anggota DPRD Bangka Belitung ini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya termasuk sang ayah.
Kasus kematian Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.
Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Duet maut Hasan Basri dan Martin yang terbukti menewaskan Adityawarman disidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026).
Tanpa banyak ekspresi, keduanya hanya sesekali menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin dengan tiga pasal berlapis dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Adityawarman.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026), dan dipimpin oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.
Baca juga: Profil Maidi, Orang Nomor Satu di Kota Madiun Kena OTT KPK, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyampaikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa yang hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Sejak diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan hingga memasuki ruang sidang, Hasan Basri dan Martin tampak tertunduk dengan tangan diborgol.
Keduanya duduk di kursi pesakitan tanpa banyak ekspresi, hanya sesekali menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan.
Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim secara langsung menanyakan kepada kedua terdakwa apakah telah memahami dakwaan yang disampaikan JPU serta apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Hilarica menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
"Setelah dakwaan dibacakan, hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dan apakah ada keberatan. Baik terdakwa maupun kami selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan," ujar Hilarica usai sidang kepada Bangkapos.com, Selasa (6/1/2026).
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU serta pemeriksaan alat bukti.
"Kita ikuti dulu prosesnya. Nanti kita lihat bagaimana pembuktian dari JPU melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkan," tambah Hilarica.
Sidang ini merupakan sidang perdana dalam perkara pembunuhan Adityawarman yang sempat menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalpinang sempat menunda sidang perdana perkara ini yang sedianya digelar pada 23 Desember 2025 lalu.
Diketahui, Hasan Basri dan Martin telah diamankan oleh Polda Bangka Belitung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Adityawarman.
Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah pembuktian, seiring JPU mulai menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang tersebut.
JPU Hadirkan Calo Tiket hingga Polisi sebagai Saksi
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Martin dan Hasan Basri di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut sempat mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar pukul 17.40 WIB. Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
Empat orang saksi dihadirkan JPU, terdiri dari calo tiket kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kakak terdakwa Martin, serta seorang anggota kepolisian. Para saksi diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, dan tim penasihat hukum.
Dalam memberikan kesaksian para saksi diperiksa secara bersamaan, diawali dari saksi Indra, Nano, Kartini dan Anto dihadapan majelis hakim dan terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Awalnya Hasan menanyakkan tiket dan posisinya di toko kepada Nano, diam (Martin) di mobil dan mereka dapat tiket atas nama Hasan dengan tujuan Palembang dan menjemput karyawan," kata Indra.
Bahkan kata Indra, ia tidak mengaku soal kedua terdakwa sebagai pelaku pembunuhan ketika membeli tiket kapal tujuan Tanjung Kalian Mentok menuju Tanjung Api-api Palembang.
Baca juga: Awal Mula Bripda Rio Ketahuan Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kirim WA Pamer Gaji Mata Uang Rubel
"Tidak tahu saya pak, mereka bilang mau jemput karyawan untuk kerja dan menyebrang membawa mobil bewarna putih," ujarnya.
Sementara pengakuan saksi Nano, ia sempat menerima uang dari terdakwa Hasan melalui transfer sebanyak 2 kali dengan nilai total Rp1.2 juta untuk pembelian tiket kapal tujuan Tanjung Kalian Mentok menuju Tanjung Api-api Palembang.
"Dia (Hasan) manggil saya, mereka bawa mobil warna putih. Beli tiket dengan pesan dan awalnya tanya harga, saya bilang harga tiket Rp1.050.000, kalau sama jasa umumnya Rp1.2 juta. Dia bilang tunggu dan minta nomor rekening, tidak lama saya cek masuk Rp1 juta pertama dan kedua Rp200 ribu," kata Nano.
Lebih lanjut Nano menyebutkan setelah memesan tiket, kedua terdakwa beserta kendaraan berangkat ke Palembang dengan membawa kendaraan milik korban dengan menumpangi kapal jam 5 sore.
"Berangkat mereka naik kapal Garuda Maritim 5, saya tidak tahu apa yang mereka lakukan setelah memesan tiket," ucapnya.
Sementara saksi Kartini memgaku sempat bertemu dengan kedua terdakwa, sebelum keduanya berangkat ke Palembang dengan membawa mobil korban dan tidak mengetahui kejadian pembunuhan.
"Saya tidak tahu, tahunya setelah ada di tiktok. Dia (Hasan) dari jemput ke rumah itu dia ke depot (tempat kerja) pamitan naik mobil warna putih sama Martin mau ke Belitung jemput karyawan dulu ke Palembang," ucapnya.
"Martin pamitan ke saya dia bilang, aku mau ke Belitung tapi aku tidak ada ongkos. Pertama saya kasih uang Rp100 ribu, terus dia bilang mau jual handphone dan saya jawab terserah kamu," kata Kartini.
Anto selaku saksi menyampaikan saat penangkapan pertama, berawal ditangkapnya terdakwa Martin di Palembang. Kemudian, terdakwa Hasan dan dibawa ke Polda Babel.
"Awalnya tidak ngaku Martin, tapi setelah kita temukan dan keduanya mengakui perbuatannya dan membunuh korban dengan cara dipukul dari belakang pertama terdakw Martin dilanjutkan terdakwa Hasan hingga kabur ke Palembang membawa kendaraan korban," bebernya.
"Setelah kita amankan di Palembang, keduanya dibawa kesini berbeda waktu. Pertama terdakwa Martin, lalu terdakwa Hasan karena ketangkapnya diwaktu berbeda," ungkap Anto.
Untuk diketahui, kedua terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Aditya Warman di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Duka mendalam masih dirasakan keluarga Fitri, warga Jalan SMAN 3 Pangkalpinang, Gang Nanas 3 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, putra bungsu mereka meninggal dunia, tenggelam di Pantai Teluk Uber, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Raut wajah Fitri pun terlihat lesu, kesedihan mendalam masih ia rasakan pasca mendengar kabar putra ketiganya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terbujur kaku, Rabu (14/1/2026) pagi.
Ia bersama suami dan keluarganya, tidak menyangka kepergian putranya itu dari rumah di hari Minggu (11/1/2026) lalu untuk terakhir kalinya, sebelum dikabarkan tenggelam di Pantai Teluk Uber.
Tak ada pirasat ataupun gerak gerik yang terlihat dari korban, ketika berpamitan untuk kembali ke kos yang lokasinya berada di Kabupaten Bangka karena korban kuliah di Polman Babel.
"Tidak ada firasat apapun, dia cuman pamit mau pulang ke kos karena Senin harus mengumpulkan tugas," ucap Fitri ibu dari korban tenggelam di Pantai Teluk Uber kepada Bangkapos.com.
Sebelum meninggalkan rumah Adit sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke pantai bersama teman-temannya sebelum libur semester.
"Ada dia pamit, bilang Selasa mau ke pantai sama teman-temannya saat mau balik ke Sungailiat dan saya mau bilang jangan mandi pantai tapi tak terucap kepada dirinya," ujarnya.
Bahkan kata Fitri satu hari sebelum berangkat ke pantai, korban pun sempat menelpon mengabari orang tuanya ketika berada di kos. Termasuk, saat ditanya oleh orangtuanya makan apa dan korban menjawab pertanyaan orang tuanya.
"Adit telepon malam Senin, dia bilang sudah makan bakso dan rencananya besok (Selasa) mau ke pantai sama teman-temannya," bebernya.
Selain itu, di pagi hari sebelum adanya kabar ia tenggelam, korban juga sempat menelpon kepada ayahandanya untuk menanyakkan perkembangan atau progres dari pembangunan rumah neneknya.
"Dia telepon sekitar jam 10.00 WIB ke bapaknya, tanya gimana progres pembangunan dan saya minta bapaknya bilang jangan mandi pantai tapi ketika dapat kabar Adit sudah tenggelam sekitar pukul 13.30 WIB," ungkapnya.
Setelah mendapatkan kabar kata Fitri, ia bersama sang suami mendatangi lokasi kejadian dan menyaksikan proses pencarian tapi belum membuahkan hasil dan baru pagi ini ada kabar penemuan korban.
"Ada kesana kemarin sampai sini jam 10 malam, pagi tadi dapat kabar jam setengah 7 pagi dan korban dibawa kesini setengah 8 pagi," ujarnya.
Fitri pun mengakui ikhlas atas kepergian sang putra bungsunya, apalagi saat kejadian korban menolong temannya tapi yang tidak selamat adalah korban.
"Semoga anak saya tenang disana, kami mohon doanya semua dan kami ikhlas atas kepergian korban," kata Fitri.
Aditya Rizki Pradana, anak mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer terseret dugaan korupsi mafia tanah di Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok kini terus bergulir.
Aditya, mantan Anggota DPRD Bangka Belitung ini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya termasuk sang ayah.
Kelima tersangka tersebut di antaranya:
1. Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan dalang utama perkara korupsi tersebut.
2. Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019
3. Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020
4. Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023
5. Aditya Rizki Pradana, anak Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan.
Aditya Rizki Pradana (ARP), anak tunggal Justiar Noer Mantan Bupati Bangka Selatan baru ditahan Rabu (14/1/2026).
Lantas siapakah Aditya Rizki Pradana?
Sosok Aditya Rizki Pradana
Melansir Bangkapos.com sebelumnya Adita Rizky Pradana adalah anak tunggal Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan.
Dari keterangan Kejari Bangka Selatan, kini Aditya Rizki Pradana merupakan seorang wiraswasta.
Baca juga: Profil dan Jejak Bisnis Henry Pribadi, Konglomerat yang Cucunya Meninggal saat Main Ski di Jepang
Tak banyak informasi mengenai Aditya Rizki Pradana.
Namun, ia tercatat pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.
Ia pun mundur dan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Basel berpasangan dengan Ahmad Damiri (Beradab) diusung partai Gerindra, PAN, dan Nasdem.
Waktu itu, ia menuturkan, dengan cikal bakal ‘direstui’ dirinya sebagai calon kuat Pilkada Basel 2020 oleh DPC Demokrat Basel ia menanggapi dengan kesigapan diri.
Bahkan, Adit sapaan akrabnya merasa mampu membangun Basel lebih baik lagi untuk lebih mensejahterakan masyarakat Basel.
“Kalau ditanya kesiapan saya siap, karena saya yakin dan mampu bisa membawa Basel kearah yang lebih baik lagi. Apalagi DPP sudah meminta DPC Demokrat Basel untuk memenangkan Pilkada membuat saya lebih semangat lagi,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga siap untuk mundur dari jabatan anggota DPRD Provinsi Babel apabila ada dorongan besar dari masyarakat Basel untuk saya maju ke Pilkada Basel 2020.
“Saya siap mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Babel apabila dorongan besar dari partai dan masyarakat Basel mempercayai saya untuk mengabdi dan melayani masyarakat Basel untuk lebih Bersinar, Bersih Transparan Inovatif Melayani dan Merakyat,” tukasnya.
Ia juga mengungkapkan, selama duduk di gedung mahligai DPRD Provinsi Babel dirinya banyak belajar dari para pendahulu.
Kalaupun tidak dicalonkan dirinya akan tetap mengabdi kepada masyarakat dan kemajuan Basel dengan regulasi yang pro rakyat.
“Di DPRD Babel saya belajar banyak, dan kalaupun tidak dicalonkan nantinya, saya tetap akan terus memberikan kemajuan kepada Basel dari alokasi-alokasi dan regulasi- refulasi yang pro rakyat,” ungkapnya.
Namun setelah proses Pilkada berlangsung, Aditya Rizki Pradana dan Ahmad Damiri (Beradab) kalah dalam kontestasi.
Aditya Rizki Pradana pun di-PAW (pergantian antar waktu) dan diganti oleh Edy Junaidi Foe.
Diduga Mengalir ke Kampanye Pilkada 2020
Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok membuka tabir baru.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menduga sebagian aliran dana yang diterima Aditya Rizki Pradana dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Selatan tahun 2020.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan, salah satu temuan penting adalah penerimaan dana Rp1,5 miliar oleh ARP pada rentang September Desember 2020.
Dana itu diterima bertahap dan diserahkan di rumah dinas bupati, bertepatan dengan proses pengadaan berasal dari praktik pembebasan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum.
Selain itu, pada 6 Agustus 2021, PT SAS mentransfer Rp1 miliar ke rekening ARP atas perintah Justiar Noer. ARP juga menerima Rp15 juta pada Maret 2021 dan transfer rutin hingga total Rp235 juta.
“Sepanjang ada alat bukti, kami akan menindaklanjuti pihak lain yang terlibat,” tegas Sabrul.
ARP dianggap turut menyempurnakan tindak pidana yang dilakukan ayahnya.
Dengan menggunakan rekening pribadinya, ia menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil korupsi.
“Perbuatannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dan peran ayahnya sebagai kepala daerah saat itu,” kata Sabrul.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 604 joPasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa setelah mempertimbangan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa ARP memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses penyidikan.
Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan subjektif dalam keputusan penahanan.
Dengan ancaman pidana di atas lima tahun sebagai unsur objektif, Kejari Basel memutuskan menahan ARP selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ARP ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan,” tegas Sabrul.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Duit Korupsi Dipakai Sehari-hari
Dalam konstruksi perkara, ARP disebut berperan sebagai penerima aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi yang dilakukan ayahnya.
Penyidik menemukan bahwa pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta seorang pengusaha tambak udang berinisial JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok,” ujar Sabrul.
Dana tersebut tidak mengendap lama.
Penyidik mendapati bahwa ARP menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Tak berhenti di situ, aliran dana kepada ARP juga tercatat terjadi secara berulang. Pada Maret 2021,
PT SAS mentransfer Rp15 juta ke rekening ARP. Setelah itu, sejak April 2021 hingga November 2024, perusahaan tersebut mengirimkan uang rutin sebesar Rp5 juta per bulan. Total dari skema ini mencapai Rp235 juta.
Alasan yang digunakan kala itu, kata Sabrul, adalah untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP. Namun, hasil penyidikan justru menunjukkan sebaliknya.
“Pada saat itu, PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha apa pun. Jadi pemberian uang ini tidak memiliki dasar kegiatan yang sah,” ujarnya.
Selain itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari ayahnya sendiri pada periode September hingga Desember 2020.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan prosesNpengadaan lahan tambak udang,” kata Sabrul.
Awal Mula Kasus SP3AT Fiktif Terbongkar
Sebelumnya, Kejari Basel telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Justiar Noer sebagai aktor utama,
Dodi Kusumah selaku mantan Camat Lepar periode 2016-2019, Rizal mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020, serta Soni Apriansyah, staf Bappelitbangda Bangka Selatan periode 2015–2023.
Justiar Noer dan Dodi menjadi tersangka pertama dan ditahan oleh Kejari Basel.
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya dilakukan pada Kamis (11/12/ 2025). Kemudian Rizal dan Soni menyusul pada Kamis (8/1/2026).
Para tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penerbitan legalitas lahan negara secara melawan hukum untuk kepentingan usaha tambak udang berskala besar di Kecamatan Lepar Pongok sepanjang 2017 hingga 2024.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan tambak udang di dua desa, yakni Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Total lahan yang dibidik mencapai2.299 hektare.
Justiar Noer, saat itu masih menjabat sebagai bupati, diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menawarkan bantuan kepada JM.
Ia meyakinkan pengusaha tersebut bahwa dirinya mampu mengamankan lahan sekaligus mengurus seluruh dokumen legalitas, termasuk SP3AT.
Harga yang disepakati mencapai Rp20 juta per hektare. Tak hanya itu, JM juga diminta menyiapkan dana operasional sebesar Rp9 miliar untuk mempercepat seluruh proses perizinan.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, uang mengalir secara bertahap sebanyak 12 kali.
Total dana yang diterima Justiar Noer mencapai Rp45,964 miliar.
Namun, setelah seluruh pembayaran rampung, masalah mulai muncul. SP3AT yang diterima JM ternyata tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register Kecamatan Lepar.
Bahkan, beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan milik mereka.
Saat JM mencoba mengolah lahan, penolakan datang dari warga setempat.
Kepala desa pun menolak dokumen tersebut karena tidak pernah ada usulan resmi dari desa, padahal penerbitan SP3AT seharusnya diawali dari permohonan masyarakat.
Dalam skema ini, Dodi Kusumah selaku camat kala itu diduga ikut menandatangani SP3AT tanpa prosedur yang sah. Rizal disebut berperan dalam pengurusan perizinan meskipun tidak sesuai mekanisme.
Sementara Soni Apriansyah membantu pemetaan dan pengisian dokumen meski tak memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Soni bahkan disebut menerima imbalan berupa sebidang lahan sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan.
Seluruh rangkaian ini dinilai penyidik sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pasal Menjerat Aditya Rizki Pradana
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan kesatu primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a juncto Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa setelah mempertimbangkan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
“Jadi untuk tersangka ARP juga kita sangkakan dengan pasal TPPU,” kata Sabrul Iman.
Selain dijerat pasal TPPU, penyidik juga menilai Aditya Rizki Pradana bersikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta menghambat jalannya penyidikan. Unsurnya terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif.
Tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan.
“Sementara kita sampaikan peristiwa pidananya. Kalau untuk menghambat proses pemeriksaan nanti akan kita sampaikan di fakta persidangan,” kata Sabrul Iman.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Andini Dwi Hasanah/Arya Bima Mahendra/Cepi Marlianto)