GeRAK Aceh Desak Polda Usut Dugaan Kebocoran Pajak Galian C di Aceh Tenggara
January 19, 2026 05:50 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C di Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2023 hingga 2025.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, kepada TribunGayo.com pada Senin (19/1/2026), mengatakan penyelidikan pajak galian C perlu dilakukan secara menyeluruh.

Hal ini mengingat besarnya anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: Dinsos Aceh Tenggara Siapkan Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Kota Kutacane

Dugaan Kebocoran PAD dan Tunggakan Pajak

Askhalani menduga terjadi kebocoran pajak galian C oleh pihak rekanan proyek.

Bahkan, menurutnya, terdapat tunggakan pajak galian C yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum disetorkan, meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

"Kebocoran PAD pajak galian C terjadi ketika pengusaha tambang tidak membayar pajak atau melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari aslinya, negara dirugikan secara ekonomi, yang merupakan inti dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Koordinator GeRAK Aceh tersebut menilai penyelidikan penting dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data produksi (underreporting).

Seperti, pelaporan tonase material yang lebih kecil dari jumlah sebenarnya, sehingga pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

Pentingnya Pengawasan Pemkab Aceh Tenggara

Selain itu, Askhalani menekankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara harus lebih teliti dalam mengawasi proyek infrastruktur yang menggunakan material galian C.

Pembayaran pajak, katanya, harus sesuai dengan nilai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak proyek.

"Makanya, pihak BPKD Aceh Tenggara harus memiliki salinan kontrak proyek fisik yang dikerjakan di Aceh Tenggara. Ini untuk mengetahui besarnya anggaran digunakan untuk pembelian material galian C," ungkap Askhalani.

Menurutnya, ketidakpatuhan dalam membayar pajak galian C sebagai sumber PAD berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Askhalani juga menilai pengawasan Pemkab Aceh Tenggara, khususnya BPKD melalui Bidang Pendapatan, masih lemah sehingga membuka peluang besar terjadinya kebocoran PAD dari sektor pajak galian C.

"Tidak bayar pajak galian C bukan sekadar masalah administrasi perpajakan biasa, tetapi seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Setoran PAD dari tambang harus sesuai produksi dan kontrak proyek yang menggunakan material galian C," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masapanik untuk Korban Kebakaran Kota Kutacane

Kontraktor Tak Tunjukkan RAB Proyek

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Julius Hasyim Aryo SE, mengatakan pihak kontraktor maupun pihak pekerja pengadaan material galian C sering kali tidak menunjukkan RAB kontrak proyek saat melakukan pembayaran pajak.

"Diduga setoran PAD galian C tak sesuai dengan nilai kontrak proyek," kata Julius Hasyim Aryo kepada TribunGayo.com.

Julius menjelaskan, pada tahun ini terdapat dua lokasi yang menyetorkan pajak galian C.

Pertama, proyek pengendalian banjir dan penguatan tebing Sungai Lawe Alas lanjutan di Desa Batam, Kecamatan Badar, dengan nilai proyek Rp 6,9 miliar dari APBN pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I yang dikerjakan CV Alfatir.

Dari proyek tersebut, pajak galian C yang disetorkan sekitar Rp 40 juta lebih.

Lokasi kedua berasal dari proyek pekerjaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Namun, Julius belum merinci besaran setoran karena sedang berada di luar daerah.

Sebelumnya, Julius juga mengungkapkan sejumlah proyek yang selama bertahun-tahun tidak membayarkan pajak galian C, di antaranya, proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan pokok pikiran (Pokir) DPR RI di bawah BWS Sumatera I.

Proyek pembangunan Jembatan Natam, Jembatan Semadam, rehabilitasi Jembatan Lawe Dua, proyek penahan longsoran di wilayah Natam, Kecamatan Ketambe, yang dikerjakan PT Segon Karya Alcantara senilai Rp 10,7 miliar pada BPJN Aceh.

Serta proyek pembangunan Jalan Nasional Simpang Semadam- Lawe Kinga bernilai belasan miliar rupiah pada tahun 2025.

Proyek normalisasi Sungai Lawe Linga di kawasan Buah Pala serta sejumlah proyek fisik lain yang bersumber dari APBN juga disebut belum menyetorkan pajak galian C sebagaimana mestinya. (*)

Baca juga: Daftar Warga Terdampak Kebakaran 11 Rumah di Kota Kutacane Aceh Tenggara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.