DPRD DKI Jakarta Dukung 2 Raperda, soal Narkoba dan Pembangunan Industri Provinsi
January 19, 2026 06:09 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di 2026. 

Dua Raperda yang dimaksud yakni, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor parkotika;

Serta Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) DKI Jakarta tahun 2026-246. 

"Ada dua raperda yang akan dibahas dan akan ditindaklanjuti. Kami DPRD DKI Jakarta mendukung apa yang menjadi rencana untuk Jakarta ke depan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdia usai memimpin paripurna, Senin (19/1/2026). 

Kedua raperda tersebut lanjut Ima, merupakan usulan dari Pemprov DKI Jakarta. Raperda tentang Narkotika dibutuhkan guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran di Ibu Kota. 

Sedangkan untuk raperda RPIP, dibutuhkan untuk menopang Jakarta sebagai Kota Global yang menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. 

"Jadi diusulkan oleh eksekutif dan kami DPRD juga sangat mendukung karena merupakan akhir-akhir ini semakin banyak pengaduan masyarakat terkait dengan narkotika, dan juga kita mempersiapkan Jakarta menuju Kota Global," tegas Ima. 

Peredaran Narkotika di Jakarta tak ubahnya penyakit kronis yang sulit diobati, bahkan beberapa kawasan di Ibu Kota dijuluki sebagai Kampung Narkoba. 

Menanggapi hal itu, Ima menegaskan, raperda Narkotika DKI Jakarta akan memperkuat peran penegak hukum dalam memerangi narkoba. 

"Yang pasti ini akan menjadi salah satu dasar hukum yang akan kita sampaikan dan pasti bekerja sama kepada kepolisian dan Forkopimda setempat," tegas dia. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.