SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Timur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten OKU Timur, Senin (19/1/2026).
Di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Herman Deru menyoroti Kabupaten OKU Timur sebagai salah satu wilayah yang selama ini kerap menjadi lintasan truk batu bara.
Menurutnya, hingga kini masih ditemukan truk batu bara melintas di jalan umum, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau masih ada truk batu bara yang lewat, berarti ada pembiaran. Kalau ada pembiaran, itu patut dipertanyakan, ada apa di lapangan?” tegas Herman Deru, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang truk batu bara melintasi jalan umum. Aturan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Herman Deru secara khusus mengajak masyarakat, LSM, hingga insan pers untuk ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan larangan tersebut.
“Kalau masih ada yang melintas, catat plat kendaraannya, siapa pemiliknya. Ayo LSM, wartawan, dan masyarakat bersama-sama kita awasi. Kalau ada pelanggaran, ekspos,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD OKU Timur.
Gubernur menilai keberadaan truk batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya polusi udara.
Ia juga menyoroti banyaknya angkutan batubara yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading), sehingga mempercepat kerusakan jalan.
“ODOL ini faktor utama rusaknya infrastruktur jalan. Salah satunya ya truk batu bara,” tandasnya.
Selain itu, Herman Deru meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak ragu bertindak tegas di lapangan.
Ia secara khusus menyinggung peran kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan.
“Pak Kapolres, hentikan truk batu bara kalau masih berani melintas. Aturannya jelas, transportasi pertambangan harus melalui jalur khusus,” katanya.
Herman Deru kembali mengingatkan, jika larangan sudah dikeluarkan namun truk batu bara masih bebas melintas di jalan umum, maka terdapat persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Baca juga: Aturan Angkutan Batu Bara di Sumsel Ganggu Produksi Semen Baturaja, Dirut SMBR Minta Kelonggaran