Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Wali Kota Madiun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lima dari delapan orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT kedua di 2026, dan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.