TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sampah berserakan di sepanjang Jalan Raya Km 55 Dayun, Kabupaten Siak kerap dikeluhkan warga.
Plastik bekas, sisa sayuran, hingga limbah rumah tangga tampak menutupi bahu jalan dan area depan Ruko-Ruko di sekitar pasar.
Situasi itu membuat bau menyengat sangat kuat. Apalagi sebagian sampah meluber hingga ke badan jalan, membuat kawasan tersebut tampak kumuh dan tidak sehat.
Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah di jalur lintas utama itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mencemari lingkungan sekitar pasar yang setiap hari dipadati aktivitas jual beli.
Sampah-sampah tersebut diketahui berasal dari aktivitas Pasar Km 55 Dayun. Pasar tersebut merupakan pasar milik personal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Meski menjadi pusat perputaran ekonomi warga, pasar itu tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai, sehingga limbah aktivitas pasar dibuang begitu saja ke tepi jalan raya.
Baca juga: Pemkab Siak Bentuk Tim 8, Sisir Tenaga Honorer Siluman hingga ke Tingkat Kelurahan
Baca juga: Sampah Menumpuk di Km 55 Dayun, Bupati Siak Sidak dan Ultimatum Pasar Tak Berizin
Bupati Siak Afni Z meminta pemilik pasar membersihkan sampah-sampah tersebut. Kemudian harus membuat perjanjian untuk mengelola pasar dengan baik dan bertanggungjawab terhadap kebersihan.
“Saya tak main-main. Ini pasar tak berizin, sampahnya tidak diurus, tapi disuruh kita yang mengangkut. PAD tidak ada ke kita, tapi beban sampah kita tanggung. Ini tidak adil,” tegas Bupati Afni, Senin (19/1/2026).
Bupati Afni mengatakan pemerintah daerah tidak berniat mematikan mata pencaharian masyarakat.
Namun, menurutnya, pengelola pasar harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas usahanya, apalagi pasar tersebut dikelola oleh pihak luar yang tidak tinggal di Kabupaten Siak.
“Kalau pengelola tidak bisa mengurus sampah, tidak mau berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan tidak memberikan pemasukan apa pun untuk Kabupaten Siak, pasar ini bisa kita tutup,” ujarnya.
Afni memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengelola pasar untuk menandatangani komitmen pengelolaan sampah bersama pemerintah kecamatan.
Selama komitmen tersebut belum dipenuhi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pembatasan aktivitas pasar.
Sementara itu, Camat Dayun Wahyudi menyampaikan bahwa Pasar Km 55 merupakan pasar pribadi dan hingga kini belum memiliki pengelola resmi.
Pemerintah kecamatan akan segera menindaklanjuti hasil sidak tersebut melalui pertemuan formal.
“Besok, hari Selasa, kami akan menggelar pertemuan di kantor kecamatan sebagai tindak lanjut sidak Ibu Bupati. Pembahasannya terkait legalitas pasar dan penanganan persampahan di Km 55,” kata Wahyudi.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan penyelesaian persoalan ini akan difokuskan pada tindakan nyata di lapangan.
Jika tidak ada perubahan signifikan, penutupan pasar serta pengalihan pengelolaan kepada masyarakat setempat menjadi opsi yang siap diambil demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kecamatan Dayun.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)