Gubernur-Bupati Diminta Turun Atasi Kasus Guru Dikeroyok Siswa, KPAI: Mediasi Buntu
January 19, 2026 06:33 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengeroyokan guru oleh siswa yang berujung laporan polisi masih terus diselidiki, berbagai upaya mediasi dilakukan tetapi tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan kepala daerah (Gubernur atau Bupati) untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, upaya mediasi yang telah dilakukan di sekolah sebanyak dua kali dinilai gagal karena tidak melibatkan korban, guru bernama Agus Saputra, dalam pengambilan keputusan akhir.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi penyelesaian yang adil dan transparan.

“Harus dilakukan musyawarah yang melibatkan kedua pihak. Kepala daerah juga harus turun tangan agar kondusivitas dunia pendidikan segera pulih,” kata Aris saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026), dikutip TribunJatim.com dari TribunJambi.com, Senin (19/1/2026).

Menghambat proses belajar mengajar

Aris menilai, penyelesaian melalui proses hukum berpotensi memakan waktu panjang dan melelahkan, terutama bagi anak-anak, serta dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, persoalan tidak bisa dilihat secara hitam-putih semata.

“Musyawarah tetap menjadi pilihan terbaik agar aktivitas belajar siswa tidak terganggu dan trauma, baik pada anak maupun guru, tidak semakin bertambah,” ujarnya.

KPAI, lanjut Aris, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan berdampak buruk terhadap dunia pendidikan.

Pandangan serupa disampaikan akademisi UIN Sultan Thaha Saefuddin, Junaidi Habe.

Baca juga: Ketahuan Jadi Selingkuhan Istri Orang, Pria Pasrah Motornya Dibakar Warga, Sempat Sembunyi di Plafon

Ia menilai kepala daerah harus hadir menyelesaikan persoalan tersebut karena kasus guru dikeroyok siswa telah menjadi isu nasional dan mencerminkan krisis relasi antara guru dan siswa.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dinas pendidikan terhadap sekolah. Secara sosiologis, tindakan verbal dan fisik kasar terhadap guru merupakan anomali sosial, ketika norma dan nilai kehilangan daya ikat,” kata Junaidi.

Menurutnya, kegagalan mediasi hingga berujung laporan polisi mencerminkan hilangnya penghormatan terhadap guru, baik dari siswa maupun manajemen pendidikan.

Sekolah, kata dia, masih berjalan secara struktural, tetapi gagal menjalankan fungsi moralnya.

SEBUTAN PRINCE - Guru Agus mengakui soal panggilan Prince. Alasan ingin dipanggil dengan sebutan tersebut karena merasa nyaman. Kini guru Agus melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa terhadap dirinya ke pihak kepolisian, Senin (19/1/2026).
SEBUTAN PRINCE - Guru Agus mengakui soal panggilan Prince. Alasan ingin dipanggil dengan sebutan tersebut karena merasa nyaman. Kini guru Agus melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa terhadap dirinya ke pihak kepolisian, Senin (19/1/2026). (KOLASE Istimewa dan Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

“Ikatan sosial antara guru dan siswa menjadi rapuh karena dialog dua arah berubah kaku dan transaksional. Guru dibebani target administratif, sementara siswa diposisikan sebagai objek penilaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, perilaku kasar siswa tidak muncul dari ruang hampa, melainkan dipengaruhi ekosistem digital dan interaksi sosial yang kurang terkontrol.

Karena itu, sekolah perlu menyusun strategi mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kegagalan mediasi dalam kasus pengeroyokan guru honorer, Agus Saputra, oleh siswanya sendiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi memicu keprihatinan nasional. 

Campur tangan pejabat daerah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi guna menyelamatkan ekosistem pendidikan yang kian rapuh.

Langkah hukum yang kini ditempuh keluarga korban dianggap sebagai konsekuensi dari mediasi yang tidak inklusif. 

Pasalnya, keputusan final dalam mediasi sebelumnya dikabarkan tidak melibatkan Agus Saputra secara langsung, sehingga transparansi dan keadilan menjadi alasan utama laporan polisi dilayangkan.

Legitimitasi Moral yang Runtuh 

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, memperingatkan proses hukum yang panjang akan sangat melelahkan bagi siswa dan mengganggu aktivitas belajar. 

Ia menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk memulihkan kondusivitas.

"Harus dilakukan musyawarah yang melibatkan kedua pihak. Dan kepala daerah harus turun tangan, agar kondusivitas dunia pendidikan segera pulih," tegas Aris melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1/2026).

Anomali Sosial di Ruang Kelas 

Senada dengan KPAI, akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin, Junaidi Habe, melihat insiden ini sebagai gejala krisis relasi antara guru dan murid. 

Menurutnya, kegagalan mediasi mencerminkan hilangnya penghormatan terhadap profesi guru yang kini hanya dipandang secara administratif.

"Sekolah tetap berjalan secara struktural, namun gagal menjalankan fungsinya sebagai institusi moral. Aturan hanya hadir sebagai formalitas administratif tanpa legitimasi moral," ungkap Junaidi.

Ia menambahkan bahwa perilaku kasar siswa adalah bentuk anomali sosial di mana norma kehilangan daya ikatnya. 

Guru terhimpit target kurikulum, sementara siswa hanya menjadi objek penilaian, sehingga ikatan emosional pun runtuh. 

Baca juga: Puluhan Peserta Tertipu Lomba Kicau Burung hingga Rugi Rp500 Juta, Kini Laporkan Panitia ke Polisi

Pemprov Jambi bantah Gubernur beri surat terbuka

Pemerintah Provinsi Jambi membantah adanya surat terbuka yang disebut-sebut ditulis Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) oleh sejumlah siswanya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook.

Surat terbuka tersebut beredar melalui akun Facebook bernama Nedi Guci Sinergy dan turut dibagikan oleh Diskominfo Provinsi Jambi.

Dalam unggahan itu, tertulis seruan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Ariansyah dengan tegas membantah bahwa surat terbuka tersebut berasal dari Gubernur Jambi Al Haris.

Ia menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah dibuat maupun dikirim oleh gubernur maupun jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.

"Bahwa Gubernur termasuk Kepala OPD Lingkup Prov Jambi tidak pernah buat dan kirim surat terbuka tersebut.

"Ini jelas hoaks, adu domba dan propaganda dengan tujuan dan maksud tertentu," kata Ariansyah Minggu (18/1/2026), melalui keterangan Diskominfo Provinsi Jambi, dikutip Tribunjatim.com via TribunJambi.com, Senin (19/1/2026).

Ariansyah juga mengimbau masyarakat Jambi agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Ia menekankan pentingnya memilah dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.