TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman melayangkan jawaban terkait tudingan penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido.
Menurut Adiman, tudingan yang dilayangkan organisasi non pemerintah atau LSM itu tidaklah benar dan mendasar.
"Tudingan itu berulang dan mengganggu akuntabilitas kinerja pemerintahan. Kendati demikian, tudingan tidak akan melemahkan semangat, upaya gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan visi serta misi Berani Sehat dapat Terwujud," ucap Adiman melalui rilis resminya via Whatsapp, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, gubernur memberikan tanggung jawab kepada wakil gubernur untuk Program Berani Sehat terwujud melalui Dinas Kesehatan, RSUD Undata maupun RSUD Madani, termasuk seluruh rumah sakit di Sulawesi Tengah.
Baca juga: RSUD Undata Palu Siapkan Gedung Khusus untuk Sistem KRIS dengan 64 Tempat Tidur Pasien
Sesuai Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kewenangan pemerintah daerah dilaksanakan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta didelegasikan kepada jajaran pemerintah daerah agar dapat berjalan efektif.
"Berdasarkan ketentuan tersebut gubernur meminta wakil gubernur memastikan pelayanan di RSUD Undata dan Madani agar berjalan maksimal sesuai program Berani Sehat," jelas Adiman.
Dalam pengelolaan administrasi keuangan rumah sakit, lanjut Adiman, wakil gubernur terus memberikan arahan dan pengawasan pelayanan agar tata kelola BLUD berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk pengadaan alat kesehatan optimal dan efesien untuk pelayanan.
"Wakil gubernur selalu menekankan agar layanan rumah sakit harus dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Bahkan Inspektorat dilibatkan secara berkala untuk audit internal terhadap layanan rumah sakit agar sesuai visi gubernur," ujar Adiman.
Baca juga: Temui Menteri Yandri, Gubernur Sulteng Curhat Soal 606 Desa Blank Spot
Adiman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap pemerintahan dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan positif terhadap pembangunan daerah.
Sebelumnya, sejumlah organisasi non-pemerintah melayangkan tudingan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana maupun pekerjaan lingkup rumah sakit Pemprov Sulteng.
Tudingan itu mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng dan direktur rumah sakit.(*)