Pengoplos Gas LPG Subsidi di Cikarang Ditangkap Polisi, Kantongi Cuan Rp 350 Juta
January 19, 2026 09:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku kasus pengoplosan gas LPG 3 kilo bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Mereka yang diamankan adalah RKA, MH, dan MRT. Ketiganya sudah menjalankan aksi pengoplosan itu sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Dari aksi ilegalnya tersebut, mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 350 juta.

"Pengungkapan pengoplosan gas LPG bersubdisi dilakukan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, dengan menahan tiga tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat konferensi pers pada Senin (19/1/2026).

Sumarni menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Krimsus berhasil menggerebek sebuah gudang di Kp. Sukasejati RT 06 RW 03. Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan pada 15 Januari 2026 pukul 04.30 WIB.

Oplos gas 3 kilogram jadi 12 kilo

Hasil penggerebakan itu didapati aktivitas pengoplosan gas LPG bersubidi dengan disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram.

Di lokasi gudang langsung ditangkap pelaku RKA sebagai pengoplos sekaligus pemilik lapak, MH sopir bongkar muat dan MRT kenek bongkar muat.

"Modusnya pelaku mengoplos gas non-subsidi ukuran 12 kilo yang ternyata didapatkan dengan cara membeli tabung-tabung gas subsidi 3 kilo dikumpulkan dan disuntikkan ke sana," kata Sumarni.

Untuk setiap tabung gas 12 kilogram diisi 4 tabung gas LPG subsidi. Sehingga mereka hanya modal 4 tabung LPG subsidi sebesar tersebut Rp 60.000, kemudian dijual dengan harga Rp 135.000 setelah disuntikkan ke tabung 12 kilogram.

"Si pelaku ini sudah melakukan kegiatan ini dari bulan Oktober 2025 sampai Januari 2026. Keuntungannya mencapai Rp 350 juta," kata Sumarni.

Adapun untuk gas LPG subsidi didapati dengan membelinya di warung sekitar.
Setelah dipindahkan ke 12 kilogram, lalu dijualnya juga di sekitar lokasi pengoplosan.

Telusuri keterlibatan pihak lain

Hasil keterangan, segel yang digunakan di tabung 12 kilogram menggunakan segel gas LPG bersubsidi. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Terkait keterlibatan pihak lain kami masih selidiki dalaminya," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan tabung gas subsidi ukuran 3 Kg kosong sebanyak 158 buah, tabung gas subsidi ukuran 3 Kg ada isinya sebanyak 142 buah.

Kemudian, tabung gas ukuran 12 Kg kosong 62 buah, tabung gas 12Kg adanya isinya sebanyak 55 buah, timbangan, segel tabung gas satu kantong plastik, mobil pickup, 52 alat suntik tabung gas dan dua handphone.

dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.