9 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Baubau, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Kunjungan
January 19, 2026 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak sembilan warga negara Vietnam dideportasi Imigrasi Baubau usai menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.

Imigrasi kembali mendeportasi warga negara Vietnam yang hendak berangkat ke Australia melalui jalur Indonesia.

Ke-9 WNA ini ditemukan di Penginapan Ipul Jaya, Jalan Pelabuhan Fery, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Selasa (13/1/2026).

Hal ini diketahui setelah pelaporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Saat pemeriksaan warga negara asing ini terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Mereka masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta menggunakan bebas visa kunjungan.

Kepala Imigrasi Baubau, Muhammad Bakri mengatakan tujuan kedatangan mereka untuk melanjutkan perjalanan ke Australia melalui jalur ilegal.

"Mereka mengaku telah mengajukan visa kepada Australia tetapi ditolak, kedatangan mereka dengan tujuan untuk melakukan perjalanan ilegal ke Australia dibantu oleh oknum seorang laki-laki Indonesia yang tidak dikenalnya," jelasnya usai konferensi pers di Kantor Imigrasi Baubau, Senin (19/1/2026).

Kata dia, WNA tersebut diduga diatur secara terorganisir oleh oknum berwarga negara Indonesia dengan tujuan melakukan perjalanan ke Australia secar ilegal.

Baca juga: Imigrasi Kendari Salurkan Bantuan ke 35 Anak Panti Asuhan Al-Hidayah Peringati HBI ke-76

Diuraikan, sembilan WNA tersebut berkumpul pada satu tempat tanpa adanya aktivitas serta tidak menunjukkan bukti rencana perjalanan.

Kebutuhan makan sembilan WNA tersebut juga diantarkan oleh seseorang yang diduga warga negara Indonesia.

Ia juga menjelaskan, dugaan oknum tersebut juga menghilang serta tidak ditemukan, sementara WNA juga mengaku tidak mengetahui identitas oknum.

Kakanwil Imirasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir mengatakan modus seperti ini sudah sering terjadi.

“Modus-modus operandi bepergian ke Australia itu tidak melihat tempat, mereka tempat yang sepi, hotel yang sepi dan murah, tidak terjangkau dari mata penegak hukum,” jelasnya.

Baca juga: Kinerja Positif Imigrasi Kendari Layani 12 Ribu WNA hingga Bentuk 51 Desa Binaan Perkuat Pengawasan

Kata dia, sembilan warga negara asing tersebut akan langsung diberangkatkan ke Australia, serta tidak ada hubungannya dengan 31 warga negara Vietnam yang tahun 2025 juga dideportasi.

“Kalau yang ini langsung diberangkatkan ke Australia, berbeda yang kasus tahun lalu dikumpulkan di Maluku Utara,” ujarnya.

Sembilan WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah RI sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami bakal deportasi besok pagi, Selasa (20/1/2026) dari sini domestik, lalu di Bandara Soekarno Hatta untuk internasional, pada Rabu (21/1/2026),” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.