Yai Mim Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Kasus Asusila: Untuk Apa Sih Seperti Ini?
January 19, 2026 11:14 PM

 


TRIBUNJATIM.COM, MALANG- Nama Yai Mim tak henti-hentinya jadi perbincangan publik.
 
Kali ini Yai Mim terjerat kasus asusila.
 
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi selama kurang lebih 3 jam di Polresta Malang Kota, pada Senin (19/1/2026).
 
Dilansir dari Kompas.com, Yai Mim mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Setidaknya ada 53 pertanyaan yang diterima dari penyidik, seputar tuduhan penyebaran video pribadi miliknya.
 
“Ada 53 pertanyaan seputar tuduhan tentang video pribadi saya yang dilaporkan oleh mbak Nurul Sahara. Ya, saya gak tahu semua, gimana. Jadi gak ada pengembangan lagi,” kata Yai Mim, Senin (19/1/2025).


Yai Mim menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya, merupakan persoalan pribadi yang menurutnya tidak seharusnya berujung ke ranah hukum.

Baca juga: Sikap Tegas Fatayat NU soal Kasus Asusila Terhadap Balita di Sumenep: Harus Diproses Hukum


Ia menyebut kasus tersebut sebagai masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh pelapor, Nurul Sahara. “Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja,” ujarnya.

Ia pun mengaku sejak awal telah berupaya menempuh jalan damai dengan pihak pelapor.

 

Tak kuasa tahan tangis

 

Bahkan, saat pemanggilan pertama oleh penyidik, Yai Mim mengaku tak kuasa menahan tangis, sebab ia tak menyangka kasus ini akan berlarut.
 
“Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini,” katanya.
 
Menurut Yai Mim, penyelesaian secara damai menjadi pilihan utama agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat. Ia khawatir konflik ini justru memicu gesekan sosial yang tidak sebanding dengan substansi pokok permasalahan, yaitu berawal dari lahan parkir.
 
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia tetap berharap ada ruang mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik. “Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.


Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.