Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnoldus Welianto
POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Peristiwa tak terpuji dialami SV, seorang wanita berusia 29 tahun yang sehari-hari bekerja di salah satu warung di Kelurahan Kota Baru, Maumere, Sikka, NTT.
SV diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial A saat sedang mencuci piring di tempat kerja.
Korban SV sempat diancam akan dilukai dengan benda tajam jika tidak mengikuti permintaan A.
Atas kejadian yang naas itu, SV, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Kewapante Sikka melaporkan A ke Polres Sikka, Minggu, 18 Januari 2026.
Baca juga: Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan Desa Ribang dan Desa Paubekor - Koting
Laporan peristiwa yang dialami SV dibuat MN, kerabatnya guna memproses A.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leonardus Tunga kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin, 19 Januari 2026 siang menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana perkosaan disertai ancaman para SV telah ditangani Polres Sikka.
Ia menjelaskan, kejadian yang dialami korban pada tanggal 17 Januari 2026 siang di warung tempat ia bekerja.
Awalnya, korban sempat menolak dan melawan tapi ia pun pasrah karena diancam A. Ia akan ditikam dengan pisau jika melawan.
Terkait laporan itu, Leo menegaskan, polisi telah melakukan tindakan kepolisian, menerima laporan, memeriksa terlapor dan melakukan visum.
Tangkap Pelaku
Leo menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana perkosaan ini langsung disikapi polisi.
Dalam Waktu 24 jam usai laporan, polisi langsung menangkap Pelaku.
"Pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 setelah menerima Laporan Polisi, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinard Dionisius Siga, S,Trk bersama tim opsnal mendatangi TKP dan mendapati terduga pelaku sudah pergi dari rumah yang terduga biasa tempati di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur," papar Leo.
Ia mengungkapkan, tim menggali keterangan warga sekitar dan mencari keberadaan pelaku yang mana dari hasil penyelidikan pelaku berada di wilayah Kecamatan Kangae.
"Selanjutnya pada hari Minggu 18 Januari 2025 pukul 20.00 Wita tim menyisir ke dalam kampung halaman pelaku dan ke rumah saudara pelaku dan pada hari Senin 19 Januari 2026 pukul 00.30 Kasat Reskrim Polres Sikka bersama tim mendapati Pelaku tidur di rumah peternakan ayam petelur milik Keponakan tersangka di Kangae. Selanjutnya, Pelaku diamankan ke Polres Sikka untuk proses selanjutnya," papar Leo. (awk)