BP3MI Sultra Duga Pekerja Migran Asal Konawe Korban TPPO, Surati KBRI Oman untuk Penyelamatan
January 19, 2026 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Oman. 

Dugaan tersebut muncul setelah seorang pekerja migran wanita bernama Eka Arwati mengunggah video pengakuan di media sosial.

Dalam video tersebut, Eka mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Oman sekitar tiga bulan.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan indikasi TPPO menguat karena adanya kebijakan moratorium atau penangguhan penempatan pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah oleh pemerintah sejak akhir 2015.

Menurut Askar, apabila korban bekerja di sektor domestik, maka dapat dipastikan keberangkatannya tidak menggunakan visa kerja resmi.

Baca juga: Viral Pekerja Migran di Oman Nangis Minta Pulang, Keluarga di Konawe Sulawesi Tenggara Cari Bantuan

“Sejak moratorium diberlakukan, penempatan pekerja sektor informal ke Timur Tengah dilarang. Jika yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, maka besar kemungkinan visanya bukan visa kerja,” kata Askar saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).

Ia menyebut, korban diduga diberangkatkan menggunakan visa kunjungan atau visa ziarah, bukan visa kerja yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). 

Saat ini, BP3MI Sultra tengah melakukan verifikasi identitas dan penelusuran jalur keberangkatan korban melalui sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika tidak terdaftar dalam sistem, maka dapat dipastikan keberangkatannya nonprosedural dan memenuhi unsur TPPO,” tuturnya.

Meski dugaan pelanggaran hukum menguat, BP3MI Sultra menegaskan bahwa keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga: 50 Pekerja Migran Asal Sulawesi Tenggara Dideportasi Karena Tak Miliki Dokumen Kerja Lengkap

Pihaknya telah meminta keluarga korban untuk menyampaikan aduan resmi melalui Crisis Center sebagai dasar langkah lanjutan.

Berdasarkan laporan tersebut, BP3MI Sultra akan segera menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman agar melakukan penelusuran, penjemputan, dan penyelamatan terhadap korban.

Tim BP3MI juga telah diterjunkan ke kediaman keluarga korban di Kabupaten Konawe, untuk mengumpulkan dokumen penting, termasuk paspor dan data pendukung lainnya.

Selain itu, BP3MI Sultra berkomitmen memberikan pendampingan kepada keluarga untuk melaporkan kasus ini ke polisi apabila seluruh unsur TPPO telah terpenuhi.

“Kami akan mendampingi proses hukum, agar pihak yang memberangkatkan korban secara ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askar.

Baca juga: Pemprov Sultra Kolaborasi BP3MI Siapkan SDM Pekerja Migran, Realisasi Program Samudra Gubernur ASR

Sebelumnya, korban Eka Arwati mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Oman melalui media sosialnya, dan viral.

Ia dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit, mengalami kekerasan fisik, ancaman, hingga pelecehan dari majikannya. 

“Saya sudah dua bulan sakit, tapi tetap dipaksa bekerja. Saya dipukul dan dilecehkan. Saya hanya ingin pulang dengan selamat,” ujar Eka dengan suara bergetar dalam video yang viral tersebut.

Hasil penelusuran TribunnewsSultra.com, Eka Arwati merupakan perempuan kelahiran Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. 

Paman korban, Justa, membenarkan bahwa Eka berasal dari desa tersebut, meski dua tahun terakhir menetap di luar daerah.

Baca juga: Warga Konawe Waspada Modus Pekerja Migran Ilegal, Imigrasi Sulawesi Tenggara Bentuk Pimpasa

“Dia memang orang Amosilu, keponakan dari istri saya. Tapi belakangan ini ikut suaminya dan sudah pindah domisili,” kata Justa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Ia menyampaikan berdasarkan data terbaru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eka telah berpindah alamat ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Meski demikian, pihak keluarga di Konawe terus berupaya mencari bantuan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Menurut Justa, keluarga telah berkoordinasi dengan polisi setempat serta lembaga perlindungan pekerja migran di Sulawesi Tenggara. 

“Kami sudah melapor ke polsek, polres, dan juga ke perlindungan tenaga kerja migran. Sekarang masih dikomunikasikan dengan pusat,” ujarnya.

Baca juga: Syarat Kerja di Luar Negeri dan Solusi Bagi Calon Pekerja Migran Dibagikan BP3MI Sulawesi Tenggara

Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, berjarak sekitar 31 kilometer dari Kota Kendari atau dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 48 menit perjalanan darat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.