Kesbangpol Bali Sebut Besaran Banpol 2026 Ditetapkan Rp10 ribu Per Suara Sah 
January 19, 2026 06:40 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Besaran bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk tahun anggaran 2026 di Provinsi Bali dipastikan tidak mengalami kenaikan. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tersebut tetap ditetapkan sebesar Rp 10.000 per suara sah.

Total alokasi banpol sekitar Rp 23 miliar yang akan disalurkan kepada enam partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, I Made Artanegara, Senin 19 Januari 2026. 

Baca juga: Bahas Status Tanah SMAN 1 Sidemen, Komisi 1 DPRD Bali Sebut Jalur Hukum Jadi Opsi Terakhir 

“Besaran dana banpol masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.  Masih sama Rp 10.000 per suara sah. Jumlahnya sekitar Rp 23 miliar dan diberikan kepada enam partai politik yang calonnya lolos ke DPRD,” ungkapnya. 

Disinggung kapan dana tersebut cair, Artanegara mengungkapkan, realisasi bantuan keuangan partai politik tahun 2026 baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses pemeriksaan tersebut biasanya berlangsung pada Februari atau Maret.

Baca juga: LONGSOR Rusak Sejumlah Pelinggih di Pura Manik Tirta Timuhun Klungkung, 7 Hari Dilanda Hujan Deras!

“Nanti setelah BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan, barulah partai politik mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk tahun 2026,” bebernya.

Saat ini, tahapan yang tengah berjalan adalah pengumpulan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun 2025. Berdasarkan surat dari BPK, batas akhir penyerahan laporan ditetapkan paling lambat 31 Januari 2026. Kesbangpol Provinsi Bali, kata Artanegara, telah memfasilitasi partai politik melalui rapat koordinasi agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu.

 


“Karena ini amanat regulasi, kami sebagai fasilitator sudah mengundang partai politik dan disepakati paling lambat 31 Januari menyerahkan laporan pertanggungjawaban banpol,” katanya.

 


Terkait progres penyerahan laporan, Artanegara menyebut Partai Demokrat menjadi partai pertama yang telah menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol kepada Kesbangpol Provinsi Bali. Sementara partai politik lainnya dijadwalkan menyusul. “Sementara ini Demokrat yang sudah menyetor. Rencananya tanggal 21 ini akan disusul partai lainnya,” sebutnya.

 


Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, untuk dana Banpol ini dipastikan tidak ada kebijakan efisiensi atau pemotongan terhadap bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tersebut. “Tidak ada efisiensi. Sesuai ketentuan regulasi, besarannya Rp 10.000 per suara sah, tidak ada potongan,” tegasnya.

 


Sebagai informasi, sesuai dengan realisasi tahun sebelumnya, Pemprov Bali pada 2026 ini rencananya akan mengalokasikan bantuan keuangan partai politik dari APBD dengan total nilai Rp 23.841.580.000. Bantuan tersebut diberikan kepada enam partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Bali berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif.

 


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi penerima bantuan terbesar dengan perolehan 32 kursi dan 1.446.583 suara sah, sehingga menerima dana sebesar Rp 14.465.830.000. Di posisi berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 10 kursi dengan total suara sah 324.648 dan menerima bantuan Rp 3.246.480.000.

 


Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 7 kursi DPRD Bali dengan 322.569 suara sah dan menerima bantuan sebesar Rp 3.225.690.000. Sementara itu, Partai Demokrat yang memperoleh 3 kursi dengan 152.506 suara sah menerima bantuan Rp 1.525.060.000.

 


Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mengamankan 2 kursi DPRD Bali dengan 85.335 suara sah mendapatkan bantuan Rp 853.350.000. Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai dengan perolehan kursi paling sedikit, yakni 1 kursi DPRD Bali, dengan jumlah suara sah 52.517 dan menerima bantuan sebesar Rp 525.170.000.

 


Secara keseluruhan, total suara sah partai politik penerima bantuan keuangan di DPRD Provinsi Bali mencapai 2.384.158 suara dengan total 55 kursi. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi Bali tersebut merupakan bagian dari dukungan negara terhadap operasional dan pendidikan politik partai politik, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.