Inilah Jadwal Pencairan TPP dan THR ASN Sesuai Rencana Pemprov Jambi
Mareza Sutan AJ March 04, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap direalisasikan sesuai komitmen dan akan dibayarkan sebelum Idulfitri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan total sekitar Rp62 miliar.

“Untuk anggarannya sendiri itu sekitar Rp62 miliar lebih dalam satu tahun, terdiri dari Rp48,6 miliar untuk ASN dan Rp14,3 miliar untuk PPPK,” katanya, kemarin (3/3).

Namun demikian, ia menuturkan bahwa proses pencairan masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Keuangan.

Agus menjelaskan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah surat edaran tersebut diterima sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan, karena memang SOP-nya itu kita baru melakukan setelah ada resmi kita terima surat edaran dari pemerintah pusat. Walaupun, aba-abanya itu bisa dilakukan pembayaran di minggu pertama bulan Maret,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen membayarkan THR tepat waktu.

“Kita komitmen THR itu akan kita bayarkan sebelum hari raya,” tegasnya.

Terkait gangguan layanan di Bank Jambi dalam beberapa hari terakhir, Agus memastikan hal tersebut tidak memengaruhi kesiapan anggaran.

“Dari sisi penganggaran sudah kita siapkan, dari sisi keuangan pun sudah tersedia. Jadi tidak ada masalah untuk pencairan THR,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan dilakukan dengan mekanisme langsung (LS). Dana yang masuk melalui SP2D akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai, baik PNS maupun PPPK. Namun, karena layanan ATM Bank Jambi belum sepenuhnya beroperasi dan masih menunggu izin dari Bank Indonesia, maka pencairan dilakukan secara manual.

“Dengan belum bisa beroperasinya penggunaan ATM dari Bank Jambi, maka pencairan THR nanti dilakukan secara manual melalui penarikan langsung di seluruh kantor layanan Bank Jambi se-Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Realisasi Bulan Maret

Meski menjamin pencairan sebelum Idulfitri, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, belum dapat memastikan tanggal pasti pembayaran THR bagi ASN.

“THR insyaallah itu akan diimplementasikan sebelum lebaran, ya. Mudah-mudahan, ya,” katanya, Rabu (4/3).

Ia berharap proses pencairan THR dapat berjalan tanpa kendala, mengingat saat ini pengambilan gaji ASN masih dilakukan manual melalui kantor cabang bank.

“Sebetulnya ada yang mau kita realisasikan di Maret ini; ada TPP juga ada THR, ya. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana sebelum lebaran sudah bisa terdistribusi,” ucapnya.

Sudirman turut menanggapi keluhan ASN terkait pengambilan gaji yang masih dilakukan secara manual.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian ASN harus meninggalkan jam kerja untuk mengantre di bank sehingga dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran gaji sebenarnya telah dilakukan melalui sistem aplikasi dan masuk ke rekening masing-masing pegawai.

Kendala terjadi pada tahap penarikan dana yang masih harus dilakukan secara manual di perbankan.

“Pengambilan itu kan langsung melalui transaksi dengan perbankan ya, tidak menggunakan elektronik, tidak menggunakan ATM karena memang masih manual ya, karena memang masih ada masalah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Bank Jambi perlu mengantisipasi terjadinya antrean panjang, salah satunya dengan menambah jumlah petugas pelayanan.

“Ketika penerapan seperti itu, maka pihak Bank Jambi harus mengantisipasi terjadinya penumpukan. Ya perbanyak pelayanannya,” tegasnya.

Selain itu, aspek keamanan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, penumpukan nasabah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan jika tidak diantisipasi dengan baik sehingga diperlukan koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Yang kedua perlu diwaspadai juga terkait dengan pengamanan. Harus komunikasi, koordinasi dengan pihak Polda, Polres,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan skema penarikan gaji, Sudirman menyebutkan bahwa opsi pengambilan melalui bendahara instansi dapat dikaji.

Namun, keputusan tersebut berada di ranah perbankan karena berkaitan dengan kebijakan Bank Indonesia.

“Kita enggak mungkin menggunakan aplikasi yang sudah tercemar ya. Silakan nanti dikaji kembali apakah nanti bisa mengajukannya melalui manual bendahara, nanti bendahara yang mengambil,” terangnya.

“Karena domainnya bukan di kami, itu domainnya kan ada di bank. Dan barangkali juga perlu persetujuan dari Bank Indonesia,” pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Jawaban Pemprov soal Pencairan THR ASN sementara Bank Jambi Belum Normal

Baca juga: Update Pemulangan WNI asal Jambi Korban Job Scam Kamboja, Lima Segera Pulang

Baca juga: Polda: Jumlah Kerugian akibat Peretasan Bank Jambi Rp143 Miliar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.