Bahas Status Tanah SMAN 1 Sidemen, Komisi 1 DPRD Bali Sebut Jalur Hukum Jadi Opsi Terakhir 
January 19, 2026 06:40 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan status tanah yang ditempati SMA Negeri 1 Sidemen, Karangasem yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin 19 Januari 2026. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, didampingi Wakil Ketua I Komisi I, I Nyoman Oka Antara, serta dihadiri seluruh anggota Komisi I.

Sejumlah pihak terkait turut diundang dalam pertemuan ini, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi Kru Kapal LC Astrolabe di Perairan Selat Badung

Hadir pula Camat Sidemen, Kepala Desa Telagatawang, Bendesa Adat Tebola, Komite SMA Negeri 1 Sidemen, pihak sekolah, hingga perwakilan masyarakat dan ahli waris yang mengetahui sejarah lahan sekolah tersebut.

Dalam rapat terungkap, berdasarkan dokumen surat yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Bali tertanggal 14 Januari 2026, diketahui bahwa sebidang tanah tempat berdirinya SMA Siddha Mahan Sidemen telah dibangun sejak 1 Juni 1987. Awalnya lahan tersebut merupakan milik Yayasan Siddha Mahan Sidemen, Karangasem.

Baca juga: BURON Internasional Pembunuhan Sejak 2023 Ditangkap di Kerobokan, Kini Diperiksa Intensif Polda Bali

Selanjutnya, dalam perkembangannya terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Aset SMA Siddha Mahan Sidemen kepada Pemerintah/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bali untuk dikelola dan dinegerikan.

 


Surat bernomor 1/YSM/1996 tertanggal 15 Maret 1996 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pendiri Tjokorda Gde Dangin dan Ketua Pengurus Harian I Gusti Lanang Kebon. Dokumen itu juga diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa Sidemen serta Camat Sidemen saat itu.

 


Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa luas lahan yang diserahkan untuk dikelola dan dinegerikan menjadi SMAN 1 Sidemen mencapai total 97,4 are, dengan rincian 87,4 are tanah milik Tjokorda Gde Dangin yang diserahkan kepada Yayasan/SMA Siddha Mahan dalam bentuk hak guna pakai. 6 are untuk jalan, dan 4 are untuk lahan taman. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 512 dan 436.

 


Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menjelaskan RDP ini difokuskan pada klarifikasi dan upaya penyelesaian status tanah SMA Negeri 1 Sidemen yang hingga kini masih menjadi polemik. Menurutnya, persoalan status tanah sekolah tersebut sudah lama menjadi perhatian publik di Karangasem. 

 


“Ketidakjelasan administrasi kepemilikan lahan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas pendidikan serta pengembangan sekolah ke depan,” jelas, Budiutama. 

 


Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk segera menuntaskan polemik status tanah SMA Negeri 1 Sidemen, yang telah berlangsung cukup lama. Apalagi, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari DPRD Bali, pemerintah provinsi, pihak sekolah, komite, hingga masyarakat setempat, memiliki tujuan yang sama, yakni menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan dunia pendidikan.

 


Ia mengakui bahwa kasus sengketa aset sekolah tersebut sudah berlangsung lama dan belum juga menemukan titik terang. "Ini kasus sudah lama sekali. Tadi kan sudah kami berikan waktu satu bulan untuk ada laporan. Sekarang sudah mulai ada perkembangan,” katanya.

 


Terkait kemungkinan persoalan ini berlanjut ke jalur hukum atau sengketa perdata, Budiutama menegaskan bahwa DPRD Bali masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu. "Kita coba dulu secara musyawarah. Dengan adanya dokumen-dokumen yang sudah diserahkan, mudah-mudahan semua pihak bisa memahami dan menemukan solusi bersama. Jalur hukum itu opsi terakhir,” tegasnya.

 


Budiutama juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Bali telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memediasi persoalan tersebut. "Kita sudah dua kali turun ke lapangan. Pertama sekitar akhir April, lalu dilanjutkan lagi pada 28 Mei. Kemudian tanggal 15 Agustus kita juga turun lagi untuk melihat langsung kondisi di sana,” ungkapnya.

 


Namun, meski telah beberapa kali dilakukan pertemuan, hingga kini belum ada kesepakatan final terkait status kepemilikan lahan. "Waktu itu kita kira sudah ada titik terang, tapi ternyata belum. Karena itu Komisi I memerintahkan pembentukan tim kecil untuk menelusuri lebih jauh dokumen-dokumen pendukung,” jelas Budiutama.

 


Tim kecil tersebut, lanjutnya, bertugas mengumpulkan berbagai bukti administrasi serta keterangan dari masyarakat yang mengetahui sejarah awal berdirinya sekolah. "Termasuk juga ada penyampaian video dan kesaksian masyarakat, karena mereka adalah pelaku sejarah yang mengetahui bagaimana awal pengajuan lahan sekolah ini dulu,” tambahnya.

 


Dengan kembali digelarnya RDP dan semakin lengkapnya dokumen pendukung, Budiutama berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus berlarut-larut.

 


Kepala Sekolah SMAN 1 Sidemen, I Nengah Suartha, mengungkapkan persoalan ini telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada proses pendidikan di sekolah tersebut. Suartha menjelaskan bahwa ahli waris dari Tjokorda Gde Dangin yang diharapkan hadir belum datang. Kondisi ini menurutnya menimbulkan ketimpangan dan menghambat pengambilan keputusan mengenai status aset tanah sekolah.

 


Ia memaparkan, lahan sekolah saat ini memiliki dua sertifikat berbeda. Satu sertifikat seluas 4.300 meter persegi atas nama Ulun Suwi, dan satu lagi seluas 4.440 meter persegi atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin.

 


Namun, menurut Suartha, pernah ada surat pernyataan tertanggal 15 Maret 1996 yang menyebutkan bahwa pihak yayasan menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah. Surat tersebut ditandatangani oleh Tjokorda Gde Dangin, Ketua Yayasan Gusti Lanang Kebon, Kepala Desa Sidemen, dan Camat Sidemen.

 


“Dalam surat itu disebutkan bahwa aset berupa tanah, ruang belajar, bangunan administrasi, kamar mandi, hingga fasilitas lainnya diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

 


Masalah semakin rumit ketika pada 3 Juni 2021 pihak sekolah menerima somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung. Surat somasi itu juga telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Akibat ketidakjelasan status kepemilikan, SMAN 1 Sidemen tidak bisa memperoleh bantuan revitalisasi gedung. Padahal sebagian bangunan sekolah sudah berusia lebih dari 10 tahun dan sangat membutuhkan perbaikan.

 


“Kami terkendala. Gedung-gedung kami sudah mulai rusak, tapi tidak bisa direvitalisasi karena status tanah belum jelas,” keluh Suartha.

 


Permasalahan lain muncul karena di lokasi yang sama saat ini juga beroperasi sebuah SMK yang didirikan oleh pihak ahli waris. Akibatnya, proses belajar mengajar di SMAN 1 Sidemen harus berbagi waktu. "Kami hanya bisa menggunakan ruang sampai pukul 13.00 (Wita,red), setelah itu dipakai oleh SMK. Ini jelas mengganggu proses pembelajaran siswa kami,” tambahnya.

 


Suartha juga menyoroti legalitas pendirian SMK tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memutuskan bahwa jarak dan berbagai pertimbangan lain membuat SMK itu tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan. Meski demikian, hingga kini masih ada dua angkatan siswa yang belajar di SMK tersebut. Ia berharap jika suatu saat ada upaya pengaktifan kembali, pemerintah dapat memberi perhatian serius. "Kami bukan bermaksud menjatuhkan pihak lain, tetapi kondisi ini nyata terjadi dan berdampak pada mutu pendidikan di SMA kami,” tegasnya.

 


Di akhir penyampaiannya, Suartha memohon bantuan pemerintah dan pihak terkait agar segera ada solusi konkret. Ia berharap polemik aset tanah ini dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan kelancaran pendidikan di SMAN 1 Sidemen. "Kami mohon ada keputusan secepatnya. Ini menyangkut masa depan sekolah dan anak-anak didik kami,” harapnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.