Tribunlampung.co.id, Jatim - Wali Kota Madiun, Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
OTT Maidi diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pelaksanaan proyek dan dana sosial perusahaan di wilayah Kota Madiun.
Melansir Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah tersebut sejak pagi tadi.
"Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pelaksanaan proyek dan dana sosial perusahaan di wilayah Kota Madiun.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," jelas Budi.
Dalam kegiatan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Meski belum merinci jumlah pastinya, Budi menyebut nilai uang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dari total 15 orang yang diamankan di lokasi, KPK memilah 9 orang untuk langsung dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi secara spesifik membenarkan bahwa orang nomor satu di Kota Madiun termasuk dalam rombongan yang dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya wali kota Madiun," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan ke KPK, total harta kekayaan Wali Kota Madiun Maidi tercatat mencapai sekitar Rp 18,4 miliar (tepatnya Rp 18.414.126.698).
Kekayaan ini sebagian besar didominasi oleh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Berikut adalah rincian profil kekayaannya:
Tanah dan Bangunan: Rp 16.074.000.000. Mencakup 19 aset yang tersebar di Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Ngawi. Beberapa aset merupakan hasil sendiri dan sebagian lainnya adalah warisan.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp667.000.000. Terdiri dari beberapa kendaraan, di antaranya:
Mobil Honda CR-V tahun 2015.
Mobil Nissan Grand Livina tahun 2011.
Mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019.
Beberapa unit motor seperti Honda PCX (2022) dan Honda C70 (1980).
Kas dan Setara Kas: Rp3.347.681.487
Harta Bergerak Lainnya: Rp95.825.000
Utang: Rp1.772.380.000 (digunakan sebagai pengurang total harta kotor).
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi Terkait Dugaan Fee Proyek