Eks Kacab Bank BUMN Rimbo Bujang Tebo Terbukti Korupsi, Vonis 7 Tahun Penjara
January 19, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, terbukti bersalah dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KCP Rimbo Bujang tahun 2021, Senin (19/1/2026).

Kasus korupsi KUR BSI itu terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun.

Selain itu, Ermalia juga mendapat pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ermalia Wendi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan pembiayaan KUR BSI KCP Rimbo Bujang.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Ermalia Wendi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Mardiantoni yang merupakan staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang, mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mardiantoni juga mendapat pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Mardiantoni mendapat tuntutan dari jaksa dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami atas nama terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Hal senada disampaikan JPU yang juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Modus Kumpulkan Pengajuan KUR

Dalam kasus korupsi ini, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. 

Kemudian, pengajuan tersebut direkayasa dan dimanipulasi agar seolah-olah memenuhi persyaratan administrasi.

Berkas pengajuan diproses oleh Mardiantoni, sementara keputusan pencairan pembiayaan KUR ditetapkan oleh Ermalia Wendi selaku kepala cabang saat itu.

Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan sebanyak 111 barang bukti terkait dugaan rekayasa dokumen persyaratan KUR pada BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo.

Kasus korupsi KUR ini terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.

Baca juga: Sopir Pajero Tabrak Lari di Jambi Terancam Pasal Berlapis

Baca juga: Pasar Bedug Kota Jambi 2026 Dipusatkan di Terminal Rawasari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.