Tersangka Rizal Diperiksa di Kejati Babel Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok
January 19, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rizal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh tim penasihat hukum Rizal. Kuasa hukum Rizal, Jaka Zia Utama, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

“Hari ini kami mendampingi saudara Rizal terkait peristiwa tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Bangka Selatan,” ujar Jaka kepada awak media di Kejati Babel.

Dimana tersangka Rizal, diduga terlibat dalam pasal 12 e delik pemerasan dalam hal jual beli lahan di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

"Ini pemeriksaan kedua pak Rizal, termasuk yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bapak Justiar Noer, termasuk anaknya Adit dan ada dua lagi yang dianggap jaksa terlibat dalam peristiwa ini," kata dia.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan, dalam pemeriksaan hari ini ia terfokus pada tersangka Rizal dan tidak mengetahui terkait tersangka lain hadir atau tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami mendampingi pak Rizal saja, pemeriksaan dimulai dari siang tadi. Kehadiran mereka (tersangka) dari Lapas sekitar jam 11 tapi baru dimulai sampai sore ini, saya hanya melihat dua tersangka pak Justiar Noer dan pak Rizal yang lain saya tidak melihat," ungkapnya.

"Hari ini kami mendampingi pemeriksaan dulu, melihat sejauh mana keterangan yang diambil tadi. Kami juga, mengasumsikan upaya salah satunya mengajukan beliau (Rizal) sebagai saksi makota," tegasnya.

Diakuinya, dalam penerapan pasal 12 e rasa-rasanya peristiwa seorang investor. Perusahaan untuk hadir ke sebuah daerah, dipaksa untuk investasi, rasa-rasanya kurang tepat penerapan itu.

"Karena sudah pasti penyelenggara negara atau Pengadilan Negeri, tidak punya kuasa memaksa untuk itu. Malahan sebaliknya, harusnya merayu investor untuk hadir ke daerahnya. Kami mencoba untuk pak Rizal, khususnya karena peran dia tidak terlibat langsung secara detail kami memgajukan sebagai saksi makota karena kami anggap dia buka tersangka utama," bebernya.

Keduanya bernama Rizal yang merupakan mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Lalu, Soni Apriansyah staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi serta tangan terborgol, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Rizal berjalan lebih dulu, diapit dua petugas

Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah awak media berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah. Untuk kepentingan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar tahun 2017-2024.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lain. Keduanya yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer serta mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) lalu.

“Sebelumnya kami sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Justiar Noer dan Dodi Kusumah. Sekarang kembali kita menetapkan tersangka dalam perkara yang sama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Justiar Noer mantan Bupati Bangka Selatan, yang diduga menerima uang sebesar Rp45,96 miliar secara bertahap. Uang itu diperoleh dari seorang pengusaha tambak udang yang membutuhkan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas bantuan pencarian lahan serta percepatan pengurusan perizinan, dengan kesepakatan harga lahan Rp20 juta per hektar. 

Bahkan, pengusaha diminta mengeluarkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar. Dalam proses tersebut, tersangka Rizal berperan mengurus perizinan meski dilakukan tanpa kelengkapan persyaratan administrasi dan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Penyidik menemukan penerbitan Izin Prinsip terhadap PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) dilakukan secara melawan hukum. Termasuk karena izin diterbitkan oleh instansi yang tidak berwenang dan tidak tercatat dalam buku registrasi resmi.

Selain itu, tersangka Rizal juga diduga membantu penerbitan izin lokasi tambak udang seluas 1.211 hektare yang melebihi batas maksimum luasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tanpa adanya pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan. Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah diduga membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT). 

“Meski tidak memiliki tugas dan kewenangan di bidang tersebut. Soni Apriansyah disebut melakukan pemetaan menggunakan aplikasi pemetaan digital dan GPS, serta membantu pengisian dokumen SP3AT,” jelas Sabrul Iman.

Atas perbuatannya lanjut dia, tersangka Soni Apriansyah diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi. Termasuk pembayaran cicilan kredit mobil selama tiga bulan dengan total nilai Rp8,55 juta. Perbuatan tersangka Rizal dan Soni Apriansyah yang turut serta membantu tersangka Justiar Noer dalam pengurusan izin prinsip dan izin lokasi secara melawan hukum.

Sedangkan tersangka Soni Apriansyah yang turut serta membantu tersangka Justiar Noer dan Dodi Kusumah dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum. Bahkan ikut menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan yang dilakukan oleh Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar.

Pasalnya bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau kedua Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Uu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas dasar dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 8-27 Januari 2026,” ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.