TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana.
Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), sekaligus mempertegas makna "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dikenakan setelah mekanisme UU Pers dijalankan.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sanksi pidana dan perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional.
MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif, sehingga Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!