BANGKAPOS.COM--Aksi kekerasan dalam lingkup keluarga menggemparkan warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang pemuda berinisial CDR (26) nekat merusak rumah orang tuanya dan mengejar kakak iparnya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian hanya berselang sekitar 30 menit setelah kejadian.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku kami amankan pada malam itu juga tanpa perlawanan,” ujar Bagas, Senin (19/1/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah orang tua pelaku tampak porak-poranda.
Sejumlah perabotan rumah tangga rusak, kursi kayu terbalik, pakaian berserakan, dan pecahan kaca menutupi lantai rumah.
Lemari pajangan berbahan kaca terlihat hancur, sementara tirai jendela terlepas dan barang-barang bergeser dari tempat semula.
Kondisi tersebut mencerminkan luapan emosi pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi.
Bagas mengungkapkan, kejadian bermula ketika FD, kakak kandung pelaku, pulang ke rumah orang tuanya.
Ia terkejut mendapati rumah dalam kondisi rusak parah. Setelah masuk, FD mengetahui bahwa pelaku pengrusakan adalah adiknya sendiri, CDR.
Saat itu, pelaku diduga menggunakan sebilah parang untuk merusak berbagai barang di dalam rumah.
Situasi semakin memanas ketika WW, suami FD, mencoba menenangkan dan menasihati pelaku.
Namun, upaya tersebut justru memicu amarah CDR. Pelaku terlibat cekcok dengan iparnya, lalu mengambil parang dan mengejarnya.
Merasa terancam, WW berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah tetangga. Aksi cepat tersebut membuat korban terhindar dari luka serius.
“Karena merasa terancam, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata Bagas.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menyita satu bilah parang bergagang biru yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan dan pengejaran.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi nekat pelaku dipicu oleh persoalan keluarga.
Pelaku tidak terima istrinya diamankan oleh ayahnya sendiri setelah diduga mengalami kekerasan.
Amarah tersebut kemudian dilampiaskan dengan merusak rumah orang tuanya dan mengancam kakak iparnya.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui kerap melakukan tindakan di luar kendali emosional,” ujar Bagas.
Atas perbuatannya, CDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 521 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan tindak pengrusakan.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Bagas.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)