TRIBUNJATIM.COM - Pemotongan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dikeluhkan sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka mengeluhkan potongan pajak sebesar 15 persen dari seharusnya 5 persen.
Atas hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) buka suara.
Baca juga: Unggahan Terakhir Esther Pramugari Pesawat ATR 42-500 sebelum Hilang, Terungkap Rencana Ayah
Dindikpora mengeklaim kesalahan tersebut disebabkan oleh human error.
Operator salah dalam memasukkan data Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi sekitar 1.900 guru ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam bukti transfer salah seorang guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Brebes, tercatat dua penghasilan yang dibayarkan pada 15 Januari 2026.
Gaji ke-13 Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp3 juta dari seharusnya Rp3,6 juta lebih.
Dan THR Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp3 juta dari seharusnya Rp3,6 juta lebih.
Total penerimaan Rp6 juta dari seharusnya Rp7,2 juta, dengan selisih pemotongan sekitar Rp1,2 juta atau 15 persen.
"Itu dana sertifikasi guru, kan ada gaji ke-13 dan THR. Dapatnya Rp6 juta," kata guru yang enggan diungkap identitasnya, Senin (19/1/2026), melansir Kompas.com.
"Ini ada potongan sekitar Rp1,2 juta atau 15 persen. Berharap selisihnya bisa dikembalikan," imbuhnya.
Guru PPPK lainnya mengaku hanya menerima gaji pojok Rp3.018.000 dari Rp3.304.400 untuk satu bulan.
Jika diakumulasi untuk gaji ke-13 dan THR selama dua bulan sebesar Rp6.608.800, ia hanya menerima Rp6.036.000, dengan pemotongan Rp572.800.
Dirinya tidak mengetahui dasar pemotongan tersebut karena merupakan hal baru di tahun ini.
"Kalau saya tidak bisa berkomentar karena ini hal baru, saya belum tahu perhitungannya," katanya.
Sementara itu, seorang guru PNS Golongan IIIC yang juga enggan disebutkan namanya mengaku mendapat potongan pajak sebesar 15 persen.
Dari gaji pokok Rp3.878.500, yang diterima adalah Rp3.269.000 untuk masing-masing gaji ke-13 dan THR.
"Ya kalau dihitung sekitar kena pajak 15 persen," katanya.
Baca juga: Cara Petani Hindari Risiko Gagal Panen Pakai HP, Tak Lagi Menebak Musim Berkat Teknologi AWS
Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, melalui Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siwi Sitores, mengakui adanya kesalahan perhitungan pajak penghasilan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Semestinya, Guru PNS Golongan III ke bawah termasuk PPPK hanya dikenakan pajak 5 persen, sedangkan pajak 15 persen diperuntukkan bagi golongan IV.
"Namun dalam perhitungan dipukul rata 15 persen. Hasil koordinasi pimpinan dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan PPh 21, solusinya adalah pengembalian," kata Siwi.
Siwi menyebut, dari sekitar 6.000 guru ASN baik berstatus PNS maupun PPPK, terdapat sekitar 1.900 guru yang mengalami kesalahan perhitungan pajak, dari seharusnya 5 persen menjadi 15 persen.
"Solusinya kami komunikasi juga ke Kementerian, agar selisih 10 persen itu bisa untuk bayar pajak untuk dua bulan berikutnya masing-masing 5 persen. Karena pajak kalau sudah masuk sulit ditarik," pungkas Siwi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono, membenarkan adanya kesalahan perhitungan oleh operator Dindikpora.
"Untuk itu, nantinya akan dihitung ulang. Misalnya, untuk bulan berikutnya, ketika nanti ada pencairan gaji dan tunjangan, pajak dikurangi bahwa mereka sudah pernah membayar pajak bulan ini."
"Nanti dikembalikan dan akan dihitung ulang. Ini ada salah perhitungan," kata Edy.
Seorang ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengaku belum menerima gaji sejak awal Januari 2026.
Ia menyebut ibarat sudah bekerja 45 hari, dirinya belum menerima gaji hingga tanggal 15 Januari 2026 yang seharusnya turun di awal bulan.
"Kami ibaratnya sudah kerja 45 hari tanpa gaji," kata Arif (bukan nama sebenarnya) sambil tersenyum kecut kepada Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Dia mengatakan, gaji untuk ASN di kabupaten tempat Ibu Kota Nusantara (IKN) ini datang dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Sepengetahuan dia, DAU belum dicairkan sampai saat ini.
Terpisah, Wisnu (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan hal yang sama: seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU belum menerima gaji Januari 2026.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi dan sudah menjadi persoalan berulang, khususnya di awal tahun anggaran.
"Gaji ASN PPU belum terbayarkan sejak awal Januari 2026. Ini rutin terjadi, kecuali pada 2024 yang sempat aman tanpa keterlambatan," ujar Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2025).
Ia mengaku tidak mengetahui kondisi di kabupaten lain.
Namun menduga daerah yang memiliki skema pengelolaan keuangan lebih baik tidak mengalami persoalan serupa.
Padahal, keterlambatan pembayaran sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi ASN, terutama mereka yang memiliki kewajiban cicilan atau tanggungan keluarga.
"Daya beli masyarakat pasti menurun. ASN yang punya utang juga kebingungan karena pos anggaran keuangan yang seharusnya sesuai jadwal jadi tertunda."
"Apalagi anak-anak baru masuk sekolah setelah libur Natal, Tahun Baru, dan pergantian semester," bebernya.
Meski demikian, Wisnu menegaskan keterlambatan gaji tidak berdampak pada kinerja dan pelayanan publik.
Menurutnya, ASN tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
"Kami berharap gaji segera dibayarkan dan ada informasi yang jelas soal kepastian waktunya. Soal kinerja, pelayanan tetap berjalan dan tidak terdampak," kata Wisnu.
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membenarkan adanya keterlambaran pembayaran gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada Januari 2026.
Menurut dia, keterlambatan tersebut disebabkan keterbatasan dana kas daerah akibat belum diterimanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Namun demikian, saat ini bendaharawan di masing-masing unit kerja sudah memproses pencairan gaji ASN yang dimaksud," ujar Tohar.