TRIBUNBANTEN.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2026, penting bagi umat Islam untuk memahami kembali hukum, besaran, waktu pembayaran, serta niat zakat fitrah agar ibadah semakin sempurna.
Tujuan zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak, serta menumbuhkan kepedulian sosial di masyarakat.
Hukum zakat fitrah adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap Muslim yang hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadhan, dan memiliki kelebihan makanan untuk diri dan tanggungannya pada malam Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Dalam bentuk makanan pokok, besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau setara dengan ± 2,5–3 kg beras (atau makanan pokok daerah setempat).
Di Indonesia, umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Sementara itu, sebagian ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang senilai harga 2,5–3 kg beras.
Nominalnya akan mengikuti harga beras di masing-masing daerah pada Ramadhan 2026.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Berikut ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah:
Agar lebih tenang, disarankan membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri melalui masjid atau lembaga zakat resmi.
Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa kita.
Baca juga: Doa Hari ke-14 Ramadhan 1447 H Rabu 4 Maret 2026, Memohon Dihindarkan dari Bencana dan Malapetaka
(*)