Semarang (ANTARA) - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akan berlanjut ke pembuktian oleh penuntut umum.
Hal tersebut sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang menolak eksepsi Supriyatno.
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan KUHAP sebagai syarat formil.
Selain itu, lanjut dia, syarat materiil dalam dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.
Sidang dugaan korupsi tersebut akan digelar kembali pada pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno didakwa telah empat kali memberikan persetujuan terhadap memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.
Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut Supriyatno dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar.







