SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penegakan larangan total melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum per 1 Januari 2026 menjadi tuntutan utama Komisi IV DPRD Sumatera Selatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel agar tidak ada lagi aktivitas pengangkutan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Dinas Perhubungan Sumsel yang baru, Musni Wijaya, Senin (19/1/2026).
Anggota dewan mendesak agar aturan ini diberlakukan secara adil tanpa pilih kasih, termasuk terhadap truk batubara yang berasal dari luar provinsi namun melintasi wilayah Sumsel.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Herman Deru ini adalah keputusan yang berpihak pada rakyat.
Selama ini, masyarakat sudah cukup resah dengan dampak debu, kemacetan, hingga kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh armada angkutan batubara di jalan nasional maupun provinsi.
"Kami meminta agar pemilik dan penerima batubara ditindak tegas jika masih nekat menggunakan jalan umum. Perusahaan harus segera berbenah dan menggunakan jalan khusus pertambangan yang sudah diwajibkan," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Larangan ini merupakan permintaan masyarakat Sumsel yang selama ini di tunggu-tunggu masyarakat Sumsel, sehingga tidak ada pilih kasih dalam penindakan.
Mengingat selama ini banyak angkutan batubara yang melintas di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten kota di Sumsel.
“Ini akibatnya mengganggu lalu lintas , berdampak terkait limbah udara dan kemacetan, di karena banyaknya angkutan-angkutan yang melewati jalan umum. Sela ini pemerintah telah mentolerir, dan sekarang waktunya berbenah karena masyarakat sudah resah," terangnya.
Untuk perusahaan yang masih menggunakan jalan umum, menurutnya perusahaan tersebut harus cepat berbenah dan cepat melaksanakan keputusan Gubernur Sumsel ini.
“Kita menginginkan Sumsel perusahaan memberikan rasa aman bagi masyarakat, kita mohon dijaga agar masyarakat jangan dari korban dalam menjalankan misi perusahaan tersebut,” tegasnya, seraya pihaknya menunggu komitmen dari Kadishub Sumsel bersama Forkompinda yang ada.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri, jika banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Kadishub Sumsel yang baru, terutama masalah jalan.
"Selain penindakan dari larangan truk batubara melintas jalan umum, harus dipikirkan juga para sopir dan kenek truk batubaranya, karena mereka akan menganggur. Sehingga kita minta perencanaan yang matang, mengingat dengan pengangguran semakin tinggi maka angka kriminal bisa naik, dengan jadi begal atau sebagainya untuk mereka memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Yansuri.
Sebelumnya ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sumsel dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota, perwakilan TNI-Polri, serta OPD terkait.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.