Nadiem Makarim Termangu Saat Jaksa Cecar Soal Rencana Proyek Gantikan Manusia dengan Software
January 19, 2026 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menunjukkan pesan yang disampaikan Nadiem Makarim. Pesan tersebut berbunyi minta gantikan manusia dengan perangkat lunak.

Hal itu terjadi saat sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Awalnya jaksa menampilkan sebuah gambar yang menunjukkan barang bukti elektronik kepada saksi mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri. Gambar tersebut berisikan pesan dari Nadiem Makarim pada September 2019 yang berbunyi:

 'Yes, all three at once. One, remove humans and replace with software. Two, find internal change agents and empower them. Three, bring in fresh blood from outside. Four, build new team within ministry to coordinate external allies'

Kemudian jaksa mengartikan pesan tersebut dalam bahasa Indonesia. 'Ya, ketiganya sekaligus. Satu, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Tiga, bawa masuk tenaga baru dari luar. Empat, bangun tim baru dalam pelayanan untuk koordinasi dengan sekutu eksternal," kata jaksa di persidangan.

Pantauan Tribunnews di persidangan, saat mendengar keterangan jaksa tersebut, terdakwa Nadiem tanpa ekspresi, ia hanya terdiam tak ada senyum di bibirnya. Penuntut umum lalu menanyakan ketika saksi Jumeri menjadi Dirjen PAUD Dikdasmen, apakah tidak dipercaya oleh Nadiem dan lebih percaya terhadap Staf Khusus Menteri (SKM).

"Iya," jawab Jumeri.

Kemudian jaksa menanyakan soal arahan Nadiem yang hendak membawa masuk tenaga baru dari luar. “Pertanyaannya, apakah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibam merupakan orang Kementerian Kemendikbud?” tanya jaksa.

Saksi Jumeri lalu mengatakan mereka bukan pegawai Kemendikbudristek.

"Iya orang luar," jawab Jumeri.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Baca juga: Pengunjung Sidang Tepuk Tangan saat Eks Dirjen Kemdikbudristek Sebut Integritas Nadiem Sangat Kuat

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.