Sidang Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Beli Chromebook Bisa Raup Cuan 30 Persen dari Google
January 19, 2026 09:33 PM

Hal tersebut disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 15.00 WIB, saksi Hamid duduk di kursi yang berada di tengah ruang sidang.

Ia mengenakan kemeja batik warna dominan cokelat.

Merespons hal itu, Hamid menjelaskan pernyataan itu berasal dari ucapan eks Staf Khusus Nadiem Makarim yang kini tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung, yaitu Jurist Tan.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

"Itu sebenarnya penjelasan Jurist, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, Co-investment," jelas Hamid kepada jaksa, Senin.

Selanjutnya, jaksa bertanya mengenai makna dari istilah co-investment kepada Hamid dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Tersenyum Saat Melihat Foto yang Ditunjukkan Istrinya Jelang Sidang Chromebook

Keuntungan tersebut, kata Hamid, dapat diinvestasikan kembali ke negara yang membeli produk Chromebook tersebut.

Namun, Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tahunya hanya. Pak Nadiem ini pernah menjadi CEO Gojek ya, tidak keliru. Selain itu saya tidak tahu," ucapnya.

Nadiem Jalani Sidang Lanjutan

Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendibudristek, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan 7 orang saksi.

Nadiem mengaku mengalami reinfeksi luka saat menjalani sidang. Meskipun begitu, dirinya sanggup mengikuti jalannya sidang.

Dalam perkara Chromebook jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per USD.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.