Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan komitmennya terhadap penegakan regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak pekerja di lingkup PT. Karlez Petroleum Limited.
PT Kalrez Petroleum (Seram) adalah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Blok Bula, Pulau Seram, Maluku, Indonesia, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah SKK Migas.
Perusahaan ini bergerak di bidang eksploitasi minyak mentah dan telah menjadi bagian penting dari perekonomian lokal.
Penegasan DPRD itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD SBT yang digelar di Bula, Senin (19/1/2026), menyusul tunggakan gaji pekerja hingga ancaman PHK.
Sebanyak 94 tenaga pekerja di lingkup Karlez hingga kini belum menerima gaji mereka selama delapan bulan.
Terdiri dari, 64 tenaga pekerja PT Daya Dalenta Pratama, 15 karyawan PT. Karlez Petroleum Limited, dan 15 pekerja Paraduta Service Indonesia.
Tunggakan gaji mereka erhitung sejak Juni 2025 hingga memasuki Januari 2026.
Baca juga: Perkara Tipikor Dana BOS SMPN 9 Ambon, Yuliana Dituntut 7,6 Tahun dan Ganti Rugi Rp.194 Juta
Baca juga: Paripurna Tutup-Buka Masa Sidang 2025-2026, Anggota Dewan Soroti Pelayanan RSUD Masohi
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, mengatakan komitmen pihaknya merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kesimpulan rapat dengan pendapat umum gabungan komisi I, II, dan III DPRD ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain menekankan penegakan aturan ketenagakerjaan, DPRD SBT juga menaruh perhatian serius terhadap keberlanjutan kerja tenaga kerja PT Karlez Petroleum Limited.
Risman menegaskan, DPRD meminta agar para pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh dan tidak menjadi korban dari persoalan internal perusahaan.
“DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur meminta kepada SKK Migas dan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendesak PT Karlez Petroleum Limited memberikan perlindungan secara komprehensif kepada seluruh tenaga kerja,” tegasnya.
Ia menekankan, perlindungan tersebut mencakup jaminan agar pekerja tetap dipertahankan serta kontrak kerja tidak dihentikan secara sepihak.
“Kontrak kerja tidak boleh dihentikan secara sepihak, baik oleh PT Karlez Petroleum Limited maupun oleh kontraktor kontrak kerja sama yang baru,” lanjutnya.
Pihaknya menilai, penegakan undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi prioritas agar pekerja tidak terus dirugikan di tengah krisis perusahaan yang berkepanjangan.(*)