TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seretnya dana transfer dari pemerintah pusat memaksa Pemkab Berau mengubah strategi fiskal dengan menggenjot penerimaan dari sektor pajak listrik hingga retribusi daerah.
Pemkab Berau menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp450 miliar pada 2026.
Target ini melonjak signifikan dibandingkan realisasi PAD 2025 yang berada di angka Rp331 miliar.
Kondisi tersebut terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat hingga Rp1,7 triliun.
Baca juga: ADK Berau 2026 Capai Rp145 Miliar, Pemerintah Desa Diminta Pangkas Biaya Perjalanan Dinas
Tekanan fiskal ini membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.
Salah satu tumpuan utama berasal dari sektor pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp170 miliar pada 2026, meningkat dari Rp144 miliar pada tahun sebelumnya.
Pajak listrik menjadi penyumbang signifikan dengan kontribusi sekitar Rp35 miliar pada 2025.
Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha untuk menutup celah kebocoran potensi pendapatan.
Baca juga: 15 Kampung Berprestasi di Berau Diguyur Rp1,4 Miliar dengan Melihat Tiga Basis Kinerja
Selain pajak, Pemkab Berau juga memacu retribusi daerah dengan target Rp132 miliar pada 2026, naik dari realisasi 2025 sebesar Rp112 miliar.
Upaya ini dilakukan melalui pembenahan sistem pemungutan dan penyesuaian regulasi.
“Peningkatan ini didorong melalui pembenahan sistem pemungutan, evaluasi tarif, serta penyesuaian regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025,” ungkap Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, kepada Tribunkaltim.co, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan melonjak menjadi Rp134 miliar pada 2026, hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi 2025 yang hanya Rp62 miliar.
Baca juga: Pemkab Berau Siapkan 137 Rumah Layak Huni untuk Warga pada 2026
Langkah ini diambil sebagai strategi diversifikasi sumber pendapatan agar ketergantungan pada dana transfer pusat dapat dikurangi.
Ia menegaskan optimalisasi PAD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan di tengah penurunan drastis dana transfer yang berdampak langsung pada kemampuan belanja daerah.
“Kondisi ini memaksa kita melakukan efisiensi besar-besaran. Banyak belanja modal dan pekerjaan fisik harus ditunda. Karena itu, pendapatan daerah harus benar-benar kita maksimalkan dan kelola secara optimal,” ujarnya.
Djupiansyah juga menyoroti pengurangan dana desa yang cukup signifikan, dari sekitar Rp350 miliar menjadi Rp140 miliar, yang berpotensi menekan pembangunan di tingkat kampung.
Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Resmikan Dermaga Teluk Sulaiman dan 2 Jembatan di Kecamatan Biduk-biduk
Jika pada tahun sebelumnya fokus pemerintah daerah adalah menjaga realisasi PAD di tengah tekanan, maka pada 2026 arah kebijakan diarahkan untuk memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
“Optimalisasi PAD tidak hanya soal menaikkan target, tapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat sinergi lintas sektor, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar ketergantungan pada dana transfer bisa terus dikurangi,” tutupnya. (*)