Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, Jumeri menyebutkan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai "The real menteri" atau "Menteri yang sebenarnya", saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Adapun pernyataan itu mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan.

"Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan beliau," ujar Jumeri, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendibudristek tersebut.

Dengan demikian, dirinya berpandangan antara Nadiem dengan Jurist merupakan satu kesatuan. Apalagi, sambung dia, perkataan Nadiem itu dikatakan beberapa kali dalam rapat.

Jumeri menuturkan dirinya pertama kali diangkat sebagai Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juli 2020.

Adapun Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Namun hingga saat ini, ia belum diadili karena masih berstatus buron.

Jumeri bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.