Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Diganti Keponakan Kepala Sekolah, Dsdikbud Turun Tangan
January 19, 2026 11:17 PM

POSBELITUNG.CO-- Kisah pilu dialami Ayu Sri Kurnia (25), seorang guru honorer di SD Negeri 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar luas, Ayu terlihat memprotes keputusan Kepala SD Negeri 7 Bontoramba, Hajrah, yang menggantinya sebagai wali kelas.

Posisi tersebut diberikan kepada keponakan kepala sekolah yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ayu menyayangkan keputusan tersebut karena dilakukan secara mendadak dan tanpa komunikasi terlebih dahulu. Saat menyampaikan keberatannya di hadapan guru-guru lain, ia justru mendapat respons keras.

Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi warganet yang menilai tindakan tersebut tidak adil, terutama mengingat status Ayu sebagai guru honorer yang telah lama mengabdi.

Disdikbud Lakukan Mediasi

Menanggapi viralnya peristiwa itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto segera turun tangan.

Pihak dinas memfasilitasi mediasi antara Ayu dan kepala sekolah yang berlangsung pada Senin (12/1/2026).

Mediasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Jeneponto dan digelar di rumah kepala sekolah.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Plt Kepala Disdikbud Jeneponto, Basri, mengatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi di sekolah kembali kondusif.

“Kami sudah lakukan mediasi. Mereka saling memaafkan dan tidak ada pemecatan. Saat itu mungkin keduanya sedang tersulut emosi sehingga ada kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan,” ujar Basri.

Ia menegaskan, Ayu saat ini kembali mengajar dan tetap menjabat sebagai wali kelas 1 sambil menunggu keputusan resmi dari dinas.

Regulasi PPPK Belum Jelas

Basri menjelaskan, polemik tersebut terjadi di tengah belum adanya kejelasan regulasi teknis terkait penempatan dan kewenangan PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sampai saat ini, kami tetap memberikan ruang kepada guru honorer untuk mengajar dan memegang jabatan sebagai wali kelas,” jelasnya.

Menurutnya, dinas akan memastikan kebijakan di sekolah tidak merugikan guru honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Kepala Sekolah Bantah Nepotisme

Sementara itu, Kepala SD Negeri 7 Bontoramba, Hajrah, membantah adanya kepentingan pribadi atau praktik nepotisme dalam pergantian wali kelas tersebut.

Ia menyatakan keputusan yang diambil semata-mata berdasarkan pemahamannya terhadap aturan yang berlaku dan tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Kami sudah saling memaafkan dan semuanya kembali berjalan normal seperti sebelumnya. Saya juga tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini,” ujar Hajrah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka kembali perbincangan mengenai perlindungan terhadap guru honorer serta kejelasan regulasi PPPK di lingkungan pendidikan, khususnya di daerah.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.