Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MS (37), warga Dusun 3 Terbanggi Karya RT/RW 006/003, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
MS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Polri, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dicurigai.
“Pria tersebut adalah MS. Saat anggota Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Daniel saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 3,24 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme tipe C21-Y warna biru, satu tas kecil hitam, satu pipa kaca (pirex), empat pipet plastik, satu botol plastik kecil, serta dua lembar tisu.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Terusan Nunyai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Daniel.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq)