TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek 2019–2022, berlangsung hingga malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Di tengah persidangan yang panjang itu, terjadi momen hangat yang menarik perhatian: ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menawarkan minum kepada putranya yang tengah duduk sebagai terdakwa.
Interaksi sederhana ini menampilkan sisi humanis Nadiem, yang tetap diperhatikan keluarganya meski berada di ruang sidang formal.
“Minum? Mau minum?” ujar Atika sambil tersenyum, mengangkat botol air mineral ke arah Nadiem.
Nadiem merespons dengan menunjukkan ia sudah memiliki air di mejanya, yang membuat ibunda mengangguk sambil menurunkan botol air.
Sidang hari itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tiga ASN Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, telah menjalani pemeriksaan.
Saksi keempat, Khamim, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, tengah diperiksa pada sore hingga malam hari.
Nadiem duduk di meja penasihat hukum, mengenakan kemeja batik putih.
Di sisi kanannya adalah meja tim penasihat hukum, sedangkan di sisi kiri adalah jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak keluarga, termasuk istri Nadiem Franka Franklin dan orang tua Nadiem, setia menyaksikan jalannya sidang, begitu juga beberapa anggota keluarga lainnya.
Majelis hakim sempat melakukan skors pada pukul 21.45 WIB untuk memberi jeda bagi pihak yang beracara.
Nadiem sempat meminta izin ke kamar mandi dan kembali ke ruang sidang sambil ditemani sang istri.
Baca juga: Ketua Gerindra Jateng Soal OTT Bupati Pati Sudewo: Kami Hormati Proses Hukum dan Dukung KPK
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama empat terdakwa lain didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Perbuatan ini dilakukan bersama empat terdakwa lain:
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sela sidang yang berlangsung hingga malam, ibunda Nadiem, Atika Algadrie, menawarkan minum kepada putranya. Momen sederhana itu memberi jeda emosional, menampilkan sisi humanis terdakwa yang tetap diperhatikan keluarganya.
Keluarga dan beberapa saksi yang hadir terlihat menjaga emosi, sementara Nadiem menanggapi dengan santai dan sopan, menjaga ritme sidang tetap kondusif.