Kasus Kakanwil BPN Bali, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan dan Dokumen Satgas Mafia Tanah 2018
January 20, 2026 07:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mengklaim sejumlah bukti yang selama ini tak pernah muncul ke permukaan.

Mulai dari dugaan pemalsuan dokumen dengan analisis tipografi (font) hingga dokumen rahasia Satgas Mafia Tanah tahun 2018 yang justru "membalikkan" narasi tuduhan selama ini terhadap tersangka Made Daging.

Hal itu rupanya terkait sengketa lahan di kawasan strategis Balangan, Badung, akhirnya mulai terkuak. 

Dalam keterangannya kepada awak media, GPS mengungkapkan adanya temuan dua versi surat keterangan kepala desa yang identik namun berbeda substansi.

Baca juga: Gede Pasek Suardika Sebut Sangkaan Pada Kakanwil BPN Bali Harus Gugur Demi Hukum, Polda Sebut Ini!

Hal ini disinyalir menjadi akar persoalan yang menyeret mantan Kakanwil BPN Bali, Made Daging ke ranah pidana.

GPS mengungkap Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 27 Februari 1985. 

Secara kasat mata, kedua surat ini memiliki nomor dan tanggal yang persis sama, namun memiliki perbedaan fatal pada batas wilayah sebelah barat.

Versi Pertama digunakan pihak pelapor sebagai alat bukti persidangan sebelumnya, menyebut batas barat adalah Tanah Dalam Pura Balangan, disebutkan bahwa lokasi adalah tebing.

Versi Kedua yang didapat langsung dari keluarga pemilik tanah awal, menyebut batas barat adalah Selat Bali.

"Ini menarik. Kalau kita bicara soal font, seperti keributan ijazah belakangan ini, di sini terlihat jelas. Pada versi 'Tanah DP Balangan', ukuran hurufnya lebih besar dan tidak konsisten dengan baris lainnya. Sementara versi 'Selat Bali' sangat identik dan konsisten," urai GPS dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu 18 Januari 2026.

Surat Sertifikat - Kasus Kakanwil BPN Bali, GPS Bongkar Fakta Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan
Surat Sertifikat - Kasus Kakanwil BPN Bali, GPS Bongkar Fakta Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Logikanya, lanjut GPS, tidak mungkin satu nomor surat memiliki dua isi yang berbeda.

"Pasti ada yang asli dan ada yang palsu. Polisi seharusnya mencermati ini jika ingin objektif, bukan justru masuk ke ranah yang sudah kedaluwarsa," tegasnya.

Tak hanya soal surat desa, GPS juga membuka dokumen kesimpulan rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah tertanggal 14 Desember 2018. 

Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat teras dari Kanwil BPN Bali dan Polda Bali.

Mengejutkan, hasil kajian Satgas saat itu justru menyimpulkan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dari pihak pengadu yakni kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan.

Beberapa poin dalam dokumen tersebut menyebutkan pihak pengadu dinilai memanfaatkan lembaga peradilan secara berulang gugatan TUN dan Perdata meskipun selalu kalah, serta menggunakan laporan polisi sebagai alat tekan.

Kemudian, objek lahan merupakan kawasan pariwisata bernilai tinggi yang berbatasan langsung dengan Pantai Balangan, sehingga patut diduga menjadi target mafia tanah untuk keuntungan tak wajar.

Satgas menyarankan pembatalan Surat Ukur 1311 dan 1312 yang selama ini diklaim oleh pihak pengadu.

"Dokumen ini produk Polda Bali dan BPN sendiri. Kalau arsip ini sampai hilang atau diabaikan, apa Kapoldanya mau dijadikan tersangka juga? Ini sindiran untuk menunjukkan betapa kacaunya penanganan kasus ini jika fakta hukum yang sudah ada justru dikesampingkan," kata dia.

Terkait penetapan tersangka terhadap Pak Tagel, GPS menilai hal tersebut dipaksakan dan cacat hukum. Ia menyoroti Pasal 421 KUHP yang sudah tidak berlaku, serta Pasal 83 UU Kearsipan yang dikenakan.

"Dalam KUHP baru, masa daluwarsanya hanya 3 tahun. Sampai ditetapkan tersangka, itu sudah lewat 3 tahun. Secara hukum, ini gugur demi hukum," jelasnya. (ian)

Kembali ke Jalan Tengah

Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, Gede Pasek Suardika meminta pihak kepolisian untuk kembali ke jalan tengah dan mendorong penyelesaian sengketa ini melalui jalur perdata sesuai saran berulang dari BPN, daripada masuk ke dalam pusaran rekayasa dokumen yang indikasinya sangat kuat.

"Cek saja surat 1985 itu. Polisi kita canggih, bisa lihat perbedaan font itu. Siapa yang memalsukan? Itulah yang harusnya ditangkap, bukan orang yang menjalankan tugas administrasi berdasarkan dokumen yang ada," pungkasnya. (ian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.